“Teman-temannya saat itu yang membawa korban ke rumah sakit sementara pihak panitia tidak ada yang inisiatif membawa korban yang saat itu mengeluh sakit,” ujar perwakilan keluarga, Elfin.
Situasi makin keruh setelah hasil investigasi internal UNG dirilis pada Jumat, 26 September 2025.
Joni Apriyanto, Ketua Tim Investigasi, mengungkap fakta mengejutkan: kegiatan diksar tersebut ilegal.
“Surat izin kegiatan tidak ada, termasuk tidak mencantumkan rencana mitigasi risiko. Fakultas juga tidak mengeluarkan surat tugas maupun surat izin terkait kegiatan tersebut,” ungkap Joni.
Ia juga menyoroti ketiadaan pengawasan dari pihak fakultas.
Penyelidikan Kini Menyasar Kampus
Temuan bahwa Diksar ini berjalan tanpa izin resmi telah menjadi amunisi baru bagi kepolisian.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 17 saksi, termasuk panitia, peserta, dan alumni.
Dengan adanya konfirmasi kegiatan ilegal, polisi kini akan mendalami lebih jauh peran dan pertanggungjawaban kampus.
“Pastinya nanti kami akan juga meminta ikutangan dari pihak kampus, karena memang kemarin dari pihak rektor menyampaikan kegiatan ini tidak ada izinnya. Makanya kami nanti juga akan memintai keterangan secara resmi,” kata Kapolres, dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, Sabtu, 27 September 2025.
Kini, fokus penyelidikan tidak hanya pada panitia di lapangan, tetapi juga mengarah pada sistem internal UNG.
Pertanyaannya, seberapa jauh tanggung jawab institusi atas kegiatan mahasiswa yang ternyata ilegal ini?
(jenlywenur)
