Amurang, BeritaManado — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menunggu janji Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang akan menuntaskan masalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) masyarakat.
Pernyataan ini diungkapkan pimpinan KPU Minsel, yakni Yurnie Sendow, Maya Sariowan dan Christian Rorimpandey saat dijumpai sejumlah wartawan di Kantor KPU Minsel, pada Senin (11/3/2019).
“Beliau memberikan jaminan bahwa sampai sebelum hari H, perekaman KTP-el tuntas,” ujar Yurnie Sendow.
Dikesempatan yang sama Maya Sariowan menyampaikan alternatif lain yang bisa digunakan.
“Surat Keterangan (Suket) bisa digunakan asalkan warga sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Namun Suket tidak sembarang, harus Suket dari Dukcapil,” terang Maya Sariowan.
Dijelaskan para pimpinan KPU Minsel ini, dikeluarkannya PKPU 3 tahun 2019, cuma mengantisipasi apabila ada permasalahan pencetakan KTP-el.
“Kalau ada masyarakat yang belum terdaftar, dapat menggunakan formulir daftar pemilih khusus (DPK). Namun harus memiliki KTP-el, dan berdomisili di lokasi pemilihan sesuai alamat,” pungkas Christian Rorimpandey.
Sementara itu, Kadis Dukcapil Minsel Corneles Mononimbar yang ditemui BeritaManado.com di ruang kerjanya menyampaikan bahwa perekaman KTP-el Minsel masih terus berlangsung.
“Perekaman KTP-el dapat masyarakat Minsel lakukan di kantor Dukcapil. Dan ada pula perekaman KTP-el sistem jemput bola, sebagai salah satu kerja ekstra Dukcapil Minsel,” kata Corneles Mononimbar.
(TamuraWatung)