BOLTIM, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Sulawesi Utara telah merehabilitasi nama baik 5 Komisioner KPU Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Hal ini tindaklanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam sidang kode etik Pemilhan Umum 2019.
Ketua KPU Sulut, Ardiles M.R. Mewoh mengatakan setelah ada putusan dari DKPP RI pada 30 Oktober 2019, maka ada waktu 7 hari untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
“Sudah diterbitkan surat keterangan rehabilitasinya, tertanggal 4 November,” ujar Ardiles Mewoh, kepada wartawan BeritaManado.com, Kamis (7/11/2019).
Terpisah, Ketua KPU Boltim, Jamal Rahman yang menjadi teradu I, sangat bersyukur dengan adanya putusan DKPP yang merehabilitasi nama baik lima komisioner KPU Boltim.
“Tentu selain kewajiban untuk bersyukur, putusan ini adalah sebuah pelajaran berharga bagi kami,” ujar Jamal Rahman.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas segala dukungan dan doa karib-kerabat semuanya.
Bahkan kata Jamal, ucapan terima kasih juga ia sampaikan untuk pihak pengadu yang sudah mewujudkan sebuah proses penggunaan hak konstitusional dalam penegakkan hukum demokrasi.
Selain KPU Boltim, DKPP juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk merehabilitasi nama baik dari tiga pimpinan Bawaslu Boltim.
Kordinator Divisi Sengketa dan Korwil Boltim, Badan Pengawas Pemilu Propinsi Sulut, Awaludin Umbola, mengatakan akan menindak lanjuti surat dari DKPP RI.
Dalam surat nanti kata Awaludin, kita hanya akan mempertegas soal status teman-teman Bawaslu boltim sebagai terlapor di DKPP yang harus direhabilitasi nama baiknya.
“Suratnya masih dalam proses, yang jelas ini wajib ditindaklanjuti,” ujar Awaludin Umbola, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Sementara itu, Susanto Mamonto pimpinan Bawaslu Boltim berharap kedepannya akan lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas penyelenggara pemilu, sesuai dengan regulasi yang ada. (wan)