Manado, BeritaManado.com — Dengan semakin meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Negara Kesatuan Republlk Indonesia (NKRI), serta memperhatikan Keputusan Komisi Pemulihan Umum (KPU) Nomor 179/PL 02-Kpt/01/KPU/III/2020 serta Surat Edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 di lingkungan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, penyelenggara adhock serta masyarakat Sulut pada umumnya.
Poin pertama isi Surat Edaran tersebut, yaitu terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak pada tanggal 23 September 2020.
KPU Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan Keputusan Nomor 50/PL.02.2-Kpt/71/Prov/Ill/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Kedua, ditekankan KPU, keputusan sebagaimana dimaksud hanya meliputi beberapa Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 yaitu:
- Pelantikan dan Masa Kerja PPS
a. Menunda pelaksanaan pelantikan PPS pada 15 (lima belas) Kabupaten/Kota.
b. Masa kerja PPS akan diatur kemudian. - Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
a. Menunda pembentukan PPDP pada 15 (Iima belas) Kabupaten/Kota.
b. Menuda pelaksanaan coklit data pemilih - Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
Tahapan penyusunan daftar pemilih dan pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang dimulai 23 Maret 2020 sampai dengan 17 Mei 2020 ditunda pelaksanaannya.
Poin tiga, bagi KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, untuk tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 28 Mei 2020 pelaksanaannya ditunda.
Tahapan tersebut meliputi:
a. Penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS.
b. Verifikasi faktual di tingkat Desa/Kelurahan.
c. Rekapitulasi dukungan di tingkat Kecamatan.
d. Rekapitulasi dukungan di tingkat Kabupaten.
e. Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Wakil Kota dan Wakil Wali Kota.
f. Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.
g. Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan.
h. Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan.
i. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS.
j. Verifikasi faktual perbaikan di tingkat Desa/Kelurahan.
k. Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat Kecamatan.
l. Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat Kabupaten/Kota.
Terkait hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Sulut Dr. Ardiles Mario Revelino Mewoh, SIP MSi saat diwawancarai BeritaManado.com membenarkan adanya surat edaran ini.
“KPU Sulut berharap dengan penundaan tahapan ini, pencegahan penyebaran COVID-19 serta penanganannya berhasil dengan baik, sambil terus berdoa kepada Tuhan yang kita imani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing semoga menjauhkan kita dari ancaman virus yang menakutkan ini, sehingga tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan dengan balk,” tandas Ardiles Mario Revelino.
(HardinanSangkoy)