Minut

KPU Minut Surati Paslon, Masa Tenang Stop Kampanye!

KPU Minut Surati Paslon, Masa Tenang Stop Kampanye!
KPU Minut (atas) menghimbau para paslon Pilbup Minut (bawah).


Minut, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara bersinergi untuk melaksanakan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Minut Tahun 2020, sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat dua
tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2020, yakni kampanye dan masa tenang.

Mengingat tahapan semakin dekat KPU akan melaksanakan rakor (Rapat Koordinasi) masa

tenang, pembersihan dan penurunan alat peraga kampanye.

Dalam Rakor yang dimaksud KPU Minut akan mengundang stakeholder yaitu dari pihak Bawaslu,
Polres Minut, Polres Manado, Kodim Minut-Bitung, Satpol-PP, Kesbangpol, Kominfo dan LO
Paslon.

“Pilkada 2020 menjadi tantangan besar bagi KPU karena kita bekerja dalam situasi bencana non alam Covid-19, kita mengundang para stakeholders agar kita satu persepsi dan bisa saling
memberikan masukan terkait kampanye ataupun satu kesepakatan di masa tenang selama 3
(tiga) hari,” ujar Hendra Kadiv Sosparmas.


Hendra mempertegas tentang pembersihan dan penurunan atribut dan juga monitoring aktivitas kampanye Paslon di Media Sosial terkait masa tenang ini.

Ketentuan di masa tenang Pilkada 2020 dapat dilihat pada Peraturan KPU (PKPU) 11 Tahun 2020
atas Perubahan PKPU 4 Tahun 2017.

Bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye wajib
menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang sesuai
dengan PKPU 11 Tahun 2020 Pasal 50.

Sejumlah ketentuan KPU tersebut wajib dipatuhi terutama oleh para peserta pilkada dan tim
Kampanye dari masing-masing laslon.

Usai masa tenang tiga hari, agenda selanjutnya adalah pemungutan suara pada 9 Desember.

(***/Finda Muhtar)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara