Minut

KPU Minut Imbau Warga Cek Daftar Pemilih Sementara di Kantor Desa

KPU Minut Imbau Warga Cek Daftar Pemilih Sementara di Kantor Desa

Minut, BeritaManado.com – Bertempat di Hotel Sutanraja Maumbi,Sabtu (12/9/2020), KPU Kabupaten Minahasa Utara telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara tingkat kabupaten.

Data ini kemudian ditetapkan di tingkat provinsi pada Selasa (15/9/2020) bertempat di Fourpoint Hotel, Manado.

Tidak hanya ditetapkan saja, Daftar Pemilih Sementara ini akan diumumkan di masing-masing kantor Desa/Kelurahan yang berada di Minahasa Utara 19-28 September mendatang.

Masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) bisa menggunakan formulir tanggapan masyarakat (A.1.A-KWK) untuk didaftarkan dalam daftar pemilih yang terdapat pada Posko Layanan Masyarakat terhadap DPS di Sekretariat PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Minahasa Utara selama 7 hari (22-28/9/2020).

Di sela-sela pengumuman berlangsung, KPU Minut akan melakukan uji publik terkait DPS di jajaran PPS dan PPK yang melibatkan Parpol, PKD/Panwascam, pemerintah, dan pihak yang membidangi data kependudukan.

Tujuannya untuk mengakomodir semua warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dan bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 mendatang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“KPU Minut juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Minahasa Utara datang ke Kantor Desa/Kelurahan masing-masing untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau tidak,” pesan Ketua KPU Minut Stella Runtu, Rabu (16/9/2020).

Jika belum terdaftar, langsung menuju ke posko layanan masyarakat terhadap DPS untuk didaftarkan sebagai Pemilih dengan mengisi formulir A.1.A-KWK. Langkah ini juga sebagai implementasi dari PKPU 19 Tahun 2019 dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 784/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2020 perihal Pengumuman DPS dan Penetapan DPS.

(***/Finda Muhtar)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara