Airmadidi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara pada Pemilu Legislatif Tahun 2014, di Kantor KPU Minut, Kamis (22/8) pukul 15.10 Wita
Rapat dihadiri oleh para pengurus partai politik, para panitia pengawas pemilu, dan Ketua Panwascam Minut. Kegiatan ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Minut, Frederik Sirap.
Sirap mengatakan, ini adalah tahapan penting, sisi wujud kepastian hukum, baik bagi caleg maupun KPU untuk melaksanakan tugas masing-masing yang diatur undang-undang.
Rapat diawali dengan mekanisme, memaparkan nama-nama yang sudah dinyatakan lolos daftar nama, ferivikasi tahapan masyarakat, kemudian kesempatan pada parpol memberikan sanggahan, kemudian tanggapan verifikasi terhadap parpol.
“Terkait ketidakabsahan dokumen, maka diberikan parpol memberikan peluang menggan daftar calon sementara,” kata Sirap.
Diakuinya, ada tiga tanggapan masyarakat yang masuk, dan langsung diklarifikasi pihak KPU Minut. “Dua tanggapan masuk langsung lewat KPU Minut, satu masuk lewat Panwaslu,” kata Sirap.
Sampai berita ini diturunkan, rapat pleno masih berlangsung di Kantor KPUD Minut. (robin tanauma)