
Hendra Lumanauw.
Minut, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019.
Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Minut Hendra Lumanauw mengatakan, kebutuhan KPPS di Minut sebanyak 4.662 orang untuk disebar di 666 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Minut.
Pendataran dimulai sejak tanggal 28 Februari sampai 27 Maret 2019.
“Setiap TPS, dibutuhkan 7 orang KPPS, terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota,” ujar Hendra, Selasa (26/2/2019).
Secara umum, tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
“Ada 14 syarat yang harus dipenuhi, diantaranya bukan anggota partai politik, berumur minimal 17 tahun, dan pendidikan minimal SMA-SMK sederajat,” tambah Hendra.
(Finda Muhtar)

