Minut, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum Minahasa Utara (KPU Minut) dalam waktu dekat akan mengajukan rancangan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sedikitnya ada 3 rancangan penetapan dapil yang dirancang KPU Minut, salah satu rancangan yaitu Minut bisa mencapai 6 dapil.
Hal itu disosialisasi KPU dalam Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara dalam Pemilihan Umum 2024, yang digelar, Rabu (7/12/2022).
Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw mengatakan, dalam penyusunan, KPU mewajibkan terpenuhinya 7 prinsip penataan dapil yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
“Dalam melakukan kerja-kerja tahapan pemilu 2024, kami berharap peserta dapat memberikan catatan untuk pelaksanaan Pemilu 2024 yang lebih baik,” ujar Hendra Lumanauw.
Terkait 3 rancangan dapil, Anggota KPU Minut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Stella Runtu menjelaskan sebagai berikut:
Rancangan 1
Dapil Minut 1: Airmadidi-Kalawat (8 kursi)
Dapil Minut 2: Dimembe-Talawaan-Likupang Selatan (8 kursi)
Dapil Minut 3: Wori-Likupang Barat-Likupang Timur (8 kursi)
Dapil Minut 4: Kauditan-Kema (6 kursi)
Rancangan 2
Dapil Minut 1: Airmadidi (4 kursi)
Dapil Minut 2: Kalawat (4 kursi)
Dapil Minut 3: Dimembe-Talawaan (7 kursi)
Dapil Minut 4: Wori-Likupang Barat (5 kursi)
Dapil Minut 5: Likupang Timur-Likupang Selatan (4 kursi)
Dapil Minut 6: Kema-Kauditan (6 kursi)
Rancangan 3
Dapil Minut 1: Airmadidi (4 kursi)
Dapil Minut 2: Kalawat (4 kursi)
Dapil Minut 3: Dimembe-Talawaan-Likupang Selatan (8 kursi)
Dapil Minut 4: Wori-Likupang Barat-Likupang Timur (8 kursi)
Dapil Minut 5: Kema-Kauditan (6 kursi)
Penentuan alokasi kursi yaitu jumlah penduduk di kecamatan sesuai daerah pemilihan dibagi Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd).
Apabila mendapati ada sisa kursi, maka ditambahkan pada daerah pemilihan dengan jumlah sisa daftar pemilih yang paling banyak.
Adapun jumlah penduduk di setiap kecamatan, sebagai berikut:
- Kecamatan Airmadidi: 30.092 jiwa
- Kecamatan Kalawat: 31.123 jiwa
- Kecamatan Dimembe: 28.079 jiwa
- Kecamatan Talawaan: 20.749 jiwa
- Kecamatan Likupang Selatan: 5.936 jiwa
- Kecamatan Wori: 21.474 jiwa
- Kecamatan Likupang Barat: 15.689 jiwa
- Kecamatan Likupang Timur: 21.079 jiwa
- Kecamatan Kema: 17.757 jiwa
- Kecamatan Kauditan: 28.777 jiwa
Stella Runtu menjelaskan, dari tiga rancangan tersebut, yang paling dapat diterapkan yaitu rancangan pertama yang mirip dengan skema Pemilu 2019.
“Rancangan satu yang memenuhi 7 prinsip penataan dapil. Sementara dua rancangan lainnya belum memenuhi seluruh prinsip. Namun, ketiga rancangan ini akan kami usulkan ke KPU RI,” ujar Stella.
Sesuai tahapan KPU RI, rancangan daerah pemilihan akan ditetapkan pada Januari 2023.
Melihat waktu yang semakin dekat itu, sejumlah peserta uji publik mengusulkan agar KPU Minut dapat menyelesaikan masalah data pemilih yang menjadi momok setiap Pemilu dari tahun ke tahun.
Anggota KPU Minut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Darul Halim, menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pemutahiran data pemilih untuk menghindari data ganda dan perubahan lainnya.
“Jika sudah ada Daftar Pemilih Sementara (DPS), maka akan terlihat nanti, mana data ganda, terkait NIK (Nomor Induk Kependidikan) dan lainnya. KPU akan melakukan beberapa cara untuk bagaimana mensterilkan data ini dengan memutahirkan data pemilih ini,” ujar Darul.
Di sisi lain, perlu ada langkah-langkah strategis dari KPU Minut untuk meningkatkan kualitas tenaga Adhoc sampai ke tingkat paling bawah sehingga bisa terjaga kepercayaan publik.
Di sisi lain, Anggota KPU Minut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Robby Manoppo menjelaskan terkait peran KPU Minut sebagai eksekutor dari regulasi yang ditetapkan KPU RI.
“Tentunya ada proses kesinambungan untuk menetapkan dapil ini. Posisi KPU kabupaten dan kota hanya eksekutor. KPU RI regulator, KPU provinsi koordinator sehingga kami hanya eksekutor untuk menjalankan regulasi,” tambah Robby.
Pada sesi akhir uji publik, Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw menegaskan bahwa penataan dapil selalu berdasar basis data pemilih sehingga perlu ketelitian dalam penetapan karena akan berimplikasi terhadap anggaran serta alokasi jumlah kursi di DPRD Minut.
“Jelang Pemilu 2024, KPU melakukan proses pemutakhiran data pemilih sejak tahun 2021 kemarin dengan keluarnya pemutahiran data pemilih berkelanjutan. Selesai Pilkada 2020, KPU juga tetap melaksanakan kerja-kerja data pemilih yang setiap bulan dilakukan proses penetapan, dibawa pengawasan Bawaslu. Kami berharap, tidak ada pengurangan DPT (Daftar Pemilih Tetap) karena akan menimbulkan dampak yang lain. Tentunya kami butuh bantuan penguatan secara sistem,” tutup Hendra.
(Finda Muhtar)