Amurang – Ketua KPU Minahasa Selatan (Minsel) DR. Fanley Pangemanan menyampaikan bahwa tahapan sosialisasi sudah dibuka, yakni 25 sampai 27 Agustus 2015.
“Untuk pendaftaran sesudah tahapan sosialisasi yakni 28 sampai 30 Agustus 2015,” ujar Pangemanan.
Pangemanan menjelaskan, partai politik sudah bisa mempersiapkan pasangan calon yang ingin bertarung di Pilkada Minsel 2015.
Partai Golkar dan Partai Gerindra masih dibenarkan mengusung pasangan calon atau tidak menutup kemungkinan berkoalisi dengan parpol lain yang memiliki kursi di legislatif. Asalkan memenuhi kriteria 20 persen.
Dengan demikian, ke tiga parpol yang memiliki kursi di DPRD Minsel yakni PAN 2 kursi, Partai Nasdem dan Hanura masing-masing 1 kursi berpeluang berkoalisi dengan salah satu partai diantaranya Partai Gerindra dan Partai Demokrat. (sanlylendongan)
