Tondano, BeritaManado.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa serta para Camat, Rabu (8/12/201) menggelar Rapat Koordinasi.
Pertemuan tersebut membahas optimalisasi perekaman e-KTP sebagai persiapan menghadapi Pilkada 27 Juni 2018 mendatang.
Ketua KPU Minahasa Meidy Yafet Tinangon SSi MSi menjelaskan bahwa Rakor tersebut dilakukan untuk menunjang proses pemutahiran data pemilih.
“Ini penting mengingat pada pemutahiran data pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa 2018, diwajibkan kepada para pemilih untuk memiliki e-KTP,” kata Tinangon.
Pada bagian lain, Komisioner KPU Minahasa Bidang Program dan Data Lord Malonda, mengatakan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 mengungkapkan bahwa e-KTP memang menjadi syarat untuk didata sebagai pemilih.
“Maka dari itu, sangat perlu untuk mengoptimalkan perekaman e-KTP dalam rangka pemutahiran data pemilih,” ungkapnya.
Ditambahkannya, sangat diharapkan melalui pertemuan tersebut hal apa saja yang dibahas dapat diteruskan hingga ke tingkat desa dan kelurahan demi suksesnya tahapan Pilkada Minahasa 2018 mendatang.
“Semoga saja rangkaian tahapan Pilkada Minahasa dapat berjalan sesuai dengan agenda yang direncanakan,” tandasnya.
(***/Frangki Wullur)