Tondnao, BeritaManado.com – Komisi PEmilihan Umum Kabupaten Minahasa telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa 27 November 2024 mendatang.
Jumlah yang ditetapkan dalam Rapat Pleno KPU Minahasa, Jumat (20/9/2024) adalah sebanyak 254.783 orang, Dimana pemilih laki-laki mendominasi dengan jumlah 128.484 orang (50,43 persen), sementara Perempuan ada pada angka 126.300 (49,57 persen).
Penetapan tersebut dilakukan setelah melewati proses Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di 25 Kecamatan.
“Jumlah DPT yang ditetapkan ini tersebar di 270 desa dan keluaran se-Kabupaten Minahasa, dimana TPS berjumlah 577. Penetapan ini juga dihadiri oleh Bawaslu Minahasa dan perwakilan Partai Politik peserta Pemilu 2024,” ungkap Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa.
Lanjut Suawa, jumlah DPT yang ditetapkan itu salinannya juga diserahkan pekada Partai Politik peserta Pemilu dan juga Bawaslu.
Secara lebih spesifik, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Lidya Malonda menjelaskan bahwa dari total jumlah DPT terdapat 1.457 orang penyandang disabilitas.
“Terkait pemilih disabilitas, KPU Minahasa akan memberikan perhatian khusus di TPS, terutama saat pemungutan suara nanti,” ujar Malonda.
Untuk Daftar Pemilih Tambahan akan disesuaikan jika ada pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dalam keadaan atau kondisi tertentu melakukan pindah domisili.
(Frangki Wullur)