Minut, BeritaManado.com – Deklarasi Damai Pilkada Serentak 2020 yang digelar di Polres Minahasa Utara (Minut), Rabu (26/8/2020) menuai sorotan.
Hal itu terkait kegiatan pencabutan nomor urut bakal pasangan calon yang akan mendaftar di KPU Minut pada 4-6 September mendatang.
Di sela-sela kegiatan deklarasi damai yang dihadiri perwakilan partai politik, disepakati hasil cabut undi untuk pendaftaran PDIP pada tanggal 4 September 2020, NasDem tanggal 5 September 2020 dan paslon berikutnya tanggal 6 September 2020.
Pencabutan nomor undi itu disaksikan langsung Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau, Ketua KPU Minut Stella Runtu dan anggota Darul Halim, Robby Manoppo dan Dikson Lahope.
Juga hadir Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy dan Rocky Ambar.
Agenda ini lantas menimbulkan tanda tanya karena regulasi tidak mengatur tentang pencabutan nomor urut pendaftaran bakal pasangan calon.
Sikap KPU maupun Bawaslu Minut yang tidak melakukan pencegahan terkait proses pencabutan nomor urut seolah sebuah bentuk penggiringan opini bahwa hanya dua partai yang akan bertarung dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Minut 9 Desember 2020 nanti, yaitu PDIP dan NasDem.
Padahal diketahui hanya PDIP yang memenuhi syarat untuk mengusung bakal calon yaitu minimal memiliki 6 kursi di DPRD Minut.
Sementara partai lainnya masih butuh koalisi, termasuk NasDem yang hanya punya 5 kursi.
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh ketika dikonfirmasi BeritaManado.com menyebutkan masa pendaftaran adalah waktu yang diberikan seluas-luasnya kepada bakal calon, tidak boleh dibatasi.
“Kalaupun mau dikoordinasi, hanya sebatas himbauan agar tidak datang bersamaan agar tidak menunggu, dan juga tidak terkumpul banyak orang di waktu yang sama. Jadi tidak boleh diundi,” ujar Mewoh, Kamis (27/8/2020).
Lanjut Mewoh pihaknya sudah mengklarifikasi ke KPU Minut soal ini.
“Disampaikan juga pada partai, bahwa prinsipnya KPU menerima pendaftaran sesuai tahapan yaitu tanggal 4-6 September dan tidak menentukan waktu datang bakal pasangan calon atau tim,” tambah Mewoh.
Tidak hanya KPU, Bawaslu Minut juga ikut disorot.
Anggota Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu selaku Koordinator Wilayah Minut segera akan memanggil Bawaslu Minut untuk mengklarifikasi kehadiran di Polres Minut.
“Kenapa KPU dan Bawaslu yang hadir disitu tidak bisa mencegah?” ujar Supriyadi.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulut ini menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang menentukan untuk partai politik yang mengusung atau perseorangan yang akan mendaftar harus mencabut nomor undi pendaftaran.
“Seharusnya ruang-ruang penyelenggara jangan diambil alih. Teknis yang lain silahkan dikomunikasi. Bawaslu Sulut akan panggil Bawaslu Minut, khususnya ketua dan anggota yang hadir saat itu,” tutup Supriyadi Pangellu.
KPU Minut Tidak Menyarankan
Sementara itu terkait nomor undian waktu pendaftaran, KPU Minut mengaku tidak menyarankan ada nonor urut untuk mendaftar.
“Tidak ada. KPU tidak terlibat di dalamnya (proses pencabutan nomor undi di Polres Minut, red). Tidak juga menyarankan. KPU hadir dalam rangka undangan Polres Minut deklarasi Pilkada Damai,” kata Anggota KPU Minut Hendra Lumanauw ketika dikonfirmasi BeritaManado.com.
Hendra mengaku agenda di Polres Minut hanya kesepakatan partai politik dan Polres.
“Itu kesepakatan Polres dan Parpol. Kami (KPU, red) tidak pernah menyarankan itu (pencabutan undi, red). Memang nanti ada undian nomor peserta, tapi itu pada tanggak 24 September setelah ada penetapan calon tanggal 23 September,” ujar Hendra namun enggan menjelaskan ketika disinggung tidak melakukan tindakan pencegahan.
Hingga berita ini naik, pihak Bawaslu Minut juga belum memberi keterangan.
(Finda Muhtar)