Hukum dan Kriminalitas

KPK Ungkap Alasan Fahd A Rafiq Diamankan dalam OTT HGB Bogor

Ilustrasi Fahd A Rafiq diamankan KPK dalam OTT dugaan korupsi HGB Bogor
Ilustrasi Fahd A Rafiq diamankan KPK dalam OTT terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Penulis: Tim Redaksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Fahd diamankan karena keterangannya dibutuhkan penyidik untuk memberikan penjelasan awal dalam proses penyelidikan.

ADVERTISEMENT

“Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Budi, keterangan Fahd dibutuhkan untuk membantu KPK menyusun konstruksi perkara, termasuk kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditelusuri.

“Setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” ujar Budi.

17 Orang Diamankan

Fahd merupakan satu dari 17 orang yang diamankan KPK dalam OTT pada Senin (14/9/2026).

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara.

Selain Fahd, sejumlah pejabat yang diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

KPK juga mengonfirmasi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi termasuk pihak yang diamankan.

KPK Sita Uang Ratusan Miliar

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing.

Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, dan koper yang jumlahnya sekitar 20 buah. KPK menyebut estimasi nilai uang yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah.

Namun, jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

KPK sebelumnya menyebut OTT ini merupakan operasi tangkap tangan ke-20 sepanjang 2026.

Hingga keterangan terbaru KPK pada Selasa (15/9/2026), Fahd A Rafiq disebut sebagai pihak yang diamankan untuk dimintai keterangan. KPK belum mengumumkan status hukum Fahd sebagai tersangka dalam perkara tersebut.