Berita Utama

KPK Tunda Kasus Korupsi Kepala Daerah di Pilkada 2024: Hukum Tergadai!

Apalagi, Pilkada berbeda dengan Pemilu 2024. Pilkada hanya proses pemilihan yang berlangsung di tingkatan lokal, yakni kabupaten, kota, dan provinsi. Sementara Pemilu berlangsung secara nasional, masyarakat memilih calon presiden dan wakil presiden, serta perwakilannya di DPR RI. 

Karena berjalan dalam tingkatan lokal, menurutnya proses penegakan hukum KPK tidak akan mengganggu jalannya Pilkada. Justru penegakan hukum KPK membantu masyarakat untuk mendapatkan kepala daerah yang berintegritas. 

“Jangan sampai rakyat menjadi kecewa, ketika ternyata begitu terpilih (kepala daerahnya) terjerat hukum,” tuturnya. 

KPK Harus Jadi Filter

Senada dengan Hibnu, Zaenur berpendapat dengan proses hukum KPK yang tetap berjalan dapat membantu masyarakat untuk memilih pemimpin yang terbaik. 

Zaenur menentang alasan KPK yang menyebut langkah penundaan proses hukum itu diambil demi menghindari politisasi penegakan hukum. Justru dengan adanya Pilkada dan penegakan hukum yang tetap berjalan membuat KPK bekerja secara profesional. 

Penyelidikan dan penyidikan harus berjalan sesuai dengan alat bukti yang diperoleh. Jika terbukti terlibat, maka harus diproses hukum. Sebaliknya, KPK harus mengeluarkan pernyataan bahwa calon kepala daerah yang diusut tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

“Seharusnya alasan menghindari politisasi itu tidak perlu ada,” katanya. 

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal juga menyanggah alasan KPK tersebut. Menurutnya, untuk mengawasi politisasi penegakan hukum dan kampanye hitam sudah ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang berwenang. 

“Saya rasa perangkat hukum kita cukup kok, menghindari terjadinya kampanye hitam karena ada proses hukum yang berjalan,” kata Haykal kepada Suara.com. 

Menurut dia, proses hukum yang ditunda akan menggangu jalannya pemerintahan jika calon kepala daerah terpilih ternyata terjerat kasus korupsi. Saat terpilih, kepala daerah tersebut tentu akan sibuk dengan perkara hukumnya, dan diganti jika terbukti bersalah. Proses pergantian itu yang kemudian mengganggu jalannya pemerintahan karena memakan waktu.  

Karena itu, akan lebih baik proses hukum tetap berjalan dan mereka yang terlibat korupsi tidak sampai terpilih menjadi kepala daerah. 

“Saya rasa proses hukum itu tidak memiliki kaitan dengan dengan proses penyelenggaran Pillkada,” tuturnya.

(Jhonli Kaletuang)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara