Manado – Sudah waktunya pejabat jangan terlalu “mendewakan” opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan WTP DPP (WTP Dengan Paragraf Penjelasan) hasil pemeriksaan keuangan dari BPK-RI.
Menurut pengamat politik dan pemerintahan, Taufik Tumbelaka, opini WTP memang cukup penting tapi bukan segala-galanya karena lebih ke masalah administrasi pengelolaan keuangan dan aset.
“Itu bersifat formalitas seremonial yang dari logika ilmu pemerintahan tidak menjamin tidak ada penyimpangan, tidak ada penyalagunaan wewenang atau tidak ada korupsi,” ujar Taufik Tumbelaka melalui rilis kepada media.
Lanjut taufik Tumbelaka, jika ada daerah yang belum menerima WTP atau WTP DPP itu berarti pemerintah propinsi (Pemprop) yang lemah dalam hal pembinaan, pemerintahan di kabupaten / kota harus terkoordinasi dan terkoneksi dengan pemerintah propinsi.
Saat ini paradigmanya sudah bukan penghargaan-penghargaan yang bersifat seremonial dari pemerintah tapi lebih pada paradigma tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan.
“Jangan lupa, DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak meraih WTP, tapi tingkat Kepuasan publik di tahun 2016 diatas 70 persen. Jadi, pejabat jangan terlalu mendewakan opini WTP,” tandas Taufik Tumbelaka.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Inpektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun 2016.
Selain Sugito, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Ali Sadli, pegawai eselon satu BPK Rohmadi Sapto Giri dan pegawai eseleon tiga Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
Itu dilakukan KPK setelah memeriksa secara intensif selama 1×24 jam terhadap tujuh orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (26/5/2017).
“Setelah diperiksa 1×24 jam dan dilakukan gelar perkara, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh BPK RI terhadap laporan Kemendes, dan KPK tingkatkan status ke penyidikan, menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SUG selaku Irjen Kemendes, JBP pegawai eselon tiga Kemendes, RS eselon satu di BPK, dan ALS auditor BPK,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).
Kata Laode, transaksi suap tersebut bermula dari laporan keuangan Kemendes PDTT yang diperiksa oleh Auditor BPK. Karena menginginkan status opini WTP, Sugito pun meminta Ali Sadli dan Rohmadi Sapto Giri untuk membantunya. Dan sebagai imbalannya, Sugito harus menyerahkan uang senilai Rp240 juta.
“Latar belakang kejadiannya pada Maret dilakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Kemendes. Untuk memperoleh satatus opini WTP, SUG melakukan pendekatan kepada auditor BPK. Untuk uangnya mereka gunakan Kode ‘PERHATIAN’,” kata Syarif.
Dari total komitmen Rp240 juta tersebut, sebanyak Rp200 juta sudah diserahkan pada awal Mei 2017. (***/JerryPalohoon)
Manado – Sudah waktunya pejabat jangan terlalu “mendewakan” opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan WTP DPP (WTP Dengan Paragraf Penjelasan) hasil pemeriksaan keuangan dari BPK-RI.
Menurut pengamat politik dan pemerintahan, Taufik Tumbelaka, opini WTP memang cukup penting tapi bukan segala-galanya karena lebih ke masalah administrasi pengelolaan keuangan dan aset.
“Itu bersifat formalitas seremonial yang dari logika ilmu pemerintahan tidak menjamin tidak ada penyimpangan, tidak ada penyalagunaan wewenang atau tidak ada korupsi,” ujar Taufik Tumbelaka melalui rilis kepada media.
Lanjut taufik Tumbelaka, jika ada daerah yang belum menerima WTP atau WTP DPP itu berarti pemerintah propinsi (Pemprop) yang lemah dalam hal pembinaan, pemerintahan di kabupaten / kota harus terkoordinasi dan terkoneksi dengan pemerintah propinsi.
Saat ini paradigmanya sudah bukan penghargaan-penghargaan yang bersifat seremonial dari pemerintah tapi lebih pada paradigma tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan.
“Jangan lupa, DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak meraih WTP, tapi tingkat Kepuasan publik di tahun 2016 diatas 70 persen. Jadi, pejabat jangan terlalu mendewakan opini WTP,” tandas Taufik Tumbelaka.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Inpektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun 2016.
Selain Sugito, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Ali Sadli, pegawai eselon satu BPK Rohmadi Sapto Giri dan pegawai eseleon tiga Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
Itu dilakukan KPK setelah memeriksa secara intensif selama 1×24 jam terhadap tujuh orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (26/5/2017).
“Setelah diperiksa 1×24 jam dan dilakukan gelar perkara, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh BPK RI terhadap laporan Kemendes, dan KPK tingkatkan status ke penyidikan, menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SUG selaku Irjen Kemendes, JBP pegawai eselon tiga Kemendes, RS eselon satu di BPK, dan ALS auditor BPK,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).
Kata Laode, transaksi suap tersebut bermula dari laporan keuangan Kemendes PDTT yang diperiksa oleh Auditor BPK. Karena menginginkan status opini WTP, Sugito pun meminta Ali Sadli dan Rohmadi Sapto Giri untuk membantunya. Dan sebagai imbalannya, Sugito harus menyerahkan uang senilai Rp240 juta.
“Latar belakang kejadiannya pada Maret dilakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Kemendes. Untuk memperoleh satatus opini WTP, SUG melakukan pendekatan kepada auditor BPK. Untuk uangnya mereka gunakan Kode ‘PERHATIAN’,” kata Syarif.
Dari total komitmen Rp240 juta tersebut, sebanyak Rp200 juta sudah diserahkan pada awal Mei 2017. (***/JerryPalohoon)