MANADO – Bertempat di lapangan apel Makorem 131/Santiago, Kamis (26/1), selepas apel si Intel Korem 131/Santiago Kapten Inf Hadi Prayitno memimpin langsung pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor para prajurit dan pegawai negeri sipil organik markas Korem 131/Santiago. Dengan dibantu oleh para stafnya dan provoost Korem 131/Santiago, Kapten Inf Hadi memeriksa satu per satu kelengkapan kendaraan bermotor yang dibawa oleh personel organik Korem 131/Santiago, mulai dari surat-surat resmi kepemilikan kendaraan (BPKB), tanda bukti ketaatan pembayaran pajak kendaraan dan STNK, SIM, sampai dengan kelengkapan kendaraan seperti kaca spion, rem, lampu isyarat, dan helm.
Meskipun dalam kesempatan tersebut belum ditemukan indikasi kealpaan prajurit dan pegawai negeri sipil organik markas Korem 131/Santiago dalam mengendarai kendaraan bermotor mereka, Pasi Intel tetap mengingatkan bahwa pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor akan selalu diadakan secara rutin namun acak, sehingga setiap personel harus selalu dalam kondisi siap diperiksa setiap saat. Juga ditekankan tentang temuan bahwa beberapa surat-surat kelengkapan berkendara prajurit dan PNS organik Korem 131/Santiago ada yang sudah mendekati masa kedaluwarsa sehingga perlu tindakan antisipatif yakni segera memperpanjangnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapten Inf Hadi mengingatkan kepada seluruh prajurit dan PNS yang hadir bahwa mereka juga harus menaati Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang antara lain berkenaan dengan kewajiban menggunakan helm berstandar nasional (SNI). Dan khusus helm yang dipakai prajurit/PNS organik markas Korem 131/Santiago ditambah dengan kewajiban mengecat helm dengan warna hijau tentara (army green) yang dilengkapi dengan logo Wirabuana di bagian depan dan nama satuan di bagian belakang. (Penrem 131/Santiago).
MANADO – Bertempat di lapangan apel Makorem 131/Santiago, Kamis (26/1), selepas apel si Intel Korem 131/Santiago Kapten Inf Hadi Prayitno memimpin langsung pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor para prajurit dan pegawai negeri sipil organik markas Korem 131/Santiago. Dengan dibantu oleh para stafnya dan provoost Korem 131/Santiago, Kapten Inf Hadi memeriksa satu per satu kelengkapan kendaraan bermotor yang dibawa oleh personel organik Korem 131/Santiago, mulai dari surat-surat resmi kepemilikan kendaraan (BPKB), tanda bukti ketaatan pembayaran pajak kendaraan dan STNK, SIM, sampai dengan kelengkapan kendaraan seperti kaca spion, rem, lampu isyarat, dan helm.
Meskipun dalam kesempatan tersebut belum ditemukan indikasi kealpaan prajurit dan pegawai negeri sipil organik markas Korem 131/Santiago dalam mengendarai kendaraan bermotor mereka, Pasi Intel tetap mengingatkan bahwa pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor akan selalu diadakan secara rutin namun acak, sehingga setiap personel harus selalu dalam kondisi siap diperiksa setiap saat. Juga ditekankan tentang temuan bahwa beberapa surat-surat kelengkapan berkendara prajurit dan PNS organik Korem 131/Santiago ada yang sudah mendekati masa kedaluwarsa sehingga perlu tindakan antisipatif yakni segera memperpanjangnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapten Inf Hadi mengingatkan kepada seluruh prajurit dan PNS yang hadir bahwa mereka juga harus menaati Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang antara lain berkenaan dengan kewajiban menggunakan helm berstandar nasional (SNI). Dan khusus helm yang dipakai prajurit/PNS organik markas Korem 131/Santiago ditambah dengan kewajiban mengecat helm dengan warna hijau tentara (army green) yang dilengkapi dengan logo Wirabuana di bagian depan dan nama satuan di bagian belakang. (Penrem 131/Santiago).