Lainnya

Kondisi Kesehatan Mengkhawatirkan, Haji Halim Tetap Hadiri Persidangan

“Ya, surat dari Penasihat Hukum untuk mencabut pencegahan Haji Halim sudah kami terima, tapi tidak bisa dikabulkan. Apabila penasihat hukum terdakwa mengatakan dakwaan JPU asumsi, yang pasti dakwaan kami bukan asumsi, karena yang menghitung kerugian negara ada ahlinya yakni BPKP. Terkait tanggapan eksepsi, kami meminta agar majelis hakim menolak eksepsi terdakwa,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra S.H MH memutuskan persidangan selanjutnya digelar pada akan 22 Januari 2026 dengan agenda putusan sela dan hakim memutuskan mempersilahkan penasihat hukum menghadirkan ahli saat pembuktian nanti.

“Untuk pencegahan silahkan dengan JPU. Karena hal itu kuasa dari JPU. Sidang akan kita lanjutkan pada 22 Januari 2026,” tutup Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.

Adapun Hakim PN Kelas 1A Palembang memutuskan untuk melanjutkan kembali persidangan setelah sebelumnya sempat ditunda akibat terdakwa Haji Halim alami penurunan kesehatan dan daya tahan di hari tuanya.

(***/Frangki Wullur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara