
Haji Halim saat mengikuti persidangan
Palembang, BeritaManado.com —
Meski dengan kondisi kesehatan yang cukup mengkhawatirkan, Haji Halim tetap menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Palembabg, Selasa (13/1/2026).
Ketua Tim Penasihat Hukum Kms Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim, DR. Jan Maringka menyampaikan tanggapannya usai persidangan dengan agenda jawaban JPU Kejari Muba atas eksepsi pihak terdakwa di PN Kelas 1A Palembang. Selasa (13/1/2026).
Persidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH MH dan Hakim Anggota Wahyu Agus Susanto SH MH dan Pitriadi SH MH.
Usai persidang, Jan Maringka mengatakan, bahwa dalam eksepsi sebelumnya, pihaknya menyampaikan 5 hal keberatan yaitu dakwaan cacat hukum karna Haji Halim tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun tersangka dalam perkara ini.
“Dakwaannya tidak jelas atau tempus delicti, karena mendakwa serangkaian perbuatan antara tahun 2002- 2025, tuntutan yang telah daluarsa dan dalam pembebasan lahan demi kepentingan umum. Hal itu seharusnya dilakukan konsinyasi bukan kriminalisasi seperti ini dan terdakwa Haji Halim sudah lanjut usia 88 tahun dan dalam keadaan sakit berat yang bergantung pada alat bantu medis untuk menjalani kehidupan sehari-hari,” ungkap Jan Maringka.
Dijelaskannya, perkara tersebut berawal dari dibuatnya SPPF atas 37 Ha lahan yang dianggap tanah negara diatas 12.500 ha HGU No 1 tahun 1997 an PT SMB milik terdakwa Haji Halim.
Batas patok dan surat dari BPN pusat juga menegaskan bahwa untuk akurasinya perlu dilakukan pengukuran kembali, namun JPU tetap melimpahkan perkara ini di masa transisi berlakunya KUHAP 2025.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat memahami dengan berlakunya KUHAP 2025 yang berpihak kepada perlindungan HAM. Kami juga meminta agar Majelis Hakim memahami tentang kesempatan kami untuk memberikan penjelasan tentang latar belakang perkara ini serta bukti-bukti kepemilikan lahan HGU yang masih berlaku sampai dengan 2027,” jelas Maringka.
Ditambahkannya, jika hal itu benar masuk areal kehutanan, tentu bukan hanya Kejari Muba yang turun tangan, akan tetapi langsung ditangani oleh satgas PKH yang sudah dibentuk oleh Presiden sejak tahuh 2025 lalu.
“Kami juga berharap melalui pengamatan Majelis Hakim sebagai wewenang baru yang diberikan KUHAP 2025 memberikan rasa keadilan kepada terdakwa lansia yang teraniaya di hari tuanya seperti ini,” katanya.
Maringka menilai, logika berpikir jaksa terlihat semakin sesat, tidak diperiksa sebagai saksi dan tersangka langsung didakwa melanggar pasal 23 dan pasal 5 UU Tipikor, ini sangat berbahaya kedepan kalau terus dibenarkan berjalan
“Sekali lagi kami berharap agar hakim tidak lagi menjadi sarana pembenaran atas ketidakadilan. Sebaliknya hakim menjadi tumpuan dalam mencari kebenaran dan keadilan bagi masyarakat terutama bagi para pencari keadilan,” ujarnya.
Selain itu, Jan Maringka juga menambahkan, bahwa pihaknya menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar memerintahkan JPU Kejari Muba untuk mencabut pencegahan keluar negeri terhadap kliennya.
Dengan demikian kliennya bisa melakukan pengobatan di luar, sehingga dapat memperoleh kesehatan yang baik dan bisa menngikuti persidangan secara berimbang.
“Selama ini, Haji Halim sangat bergantung pada alat bantu medis untuk menopang kesehatannya.
Kami berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan hati nurani dan berdasarkan kebenaran materil,” tandasnya.
Pada bagian lain, Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto, mengatakan, bahwa pencegahan keluar negeri dilakukan agar proses peradilan lebih cepat selesai.
Menurutnua, jika terdakwa harus menjalani pengobatan ke luar negeri, maka itu akan menunda proses persidangan.
