Berita Utama

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Minta Polda Sulut Sita Sertifikat Atas Nama Ridwan Sugianto

“Atas perbuatan tersebut, klien kami John Hamenda mengalami kerugian Rp500 miliar terhadap tanah yang berada di depan RSUP Prof Kandou,” jelas Santrawan.

Santrawan berharap dengan putusan praperadilan ini, semua pihak yang terlibat dalam dugaan persekongkolan jahat wajib diproses hukum

Dikatakan, putusan praperadilan juga menjadi kemenangan hukum yang selama sembilan tahun terbungkam.

“Kami yakin dengan kepemimpinan Kapolri dan Kapolda Sulut pasti mengungkap kasus ini, dan menghukum siapa saja yang berperan di belakang sistem,” tegasnya

Sementara Hanafi memperjelas kembali bahwa putusan hakim memerintahkan kepolisian melanjutkan penyidikan.

“Jadi ini sudah paten. Penyidik wajib buka kembali laporan polisi dan lanjutkan proses hukum,” tandasnya.

Pihak Polda Sulut berjanji segera menindaklanjuti putuskan Pra Peradilan sambil menunggu salinan putusan pengadilan.

“Untuk langkah selanjutnya sambil menunggu salinan putusan pengadilan, kita akan melihat, mempelajari apa saja yang dirasa kurang di dalam sidang pra peradilan kemarin dan tentunya akan kita tindaklanjuti dalam perkara tersebut,” terang Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Sulut, Kompol Afrizal, Selasa (11/3/2024) .

Ditanya terkait tuntutan Kuasa John Hamenda, Santriawan Paparang agar kepolisian menangkap oknum RS alias Ridwan terkait perkara tersebut, Kompol Afrizal tidak berkomentar lebih.

“Kalau itu kan kembali ke materi, kalau saya hanya sebatas untuk di penyidikan saja, sambil menunggu putusan pengadilan,” jelas Kompol Afrizal.

Sementara Ridwan Sugianto yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum merespons.

Pesan yang dikirim centang dua, namun belum dibalas.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara