
Manado, BeritaManado.com — Hakim Pra Peradilan Manado mengabulkan permohonan John Hamenda untuk melanjutkan kembali penyidikan laporan polisi Nomor: LP/223/I/2016/Sulut/Resta Manado tanggal 29 Januari 2016 terhadap terduga terlapor Denny Wibisono Saputro, Arianto Mulja, Subagio Kasmin, Ratna Puruwati Nicolas Badarudin, dan Siman Slamet.
Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang dipimpin Ronald Massang SH, dalam amar putusannya, Rabu (5/3/2924), mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian.
Hakim juga menyatakan penghentian penyidikan tidak sah.
“Memerintah termohon (Direskrimum Polda Sulut)
untuk membuka kembali, melanjutkan penyelidikan terhadap laporan polisi Nomor: LP/223/I/2016/Sulut/Resta Manado tanggal 29 Januari 2016. Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil,” tegas Hakim.
Putusan tersenyum disambut baik kuasa hukum pemohon, Santrawan Paparang SH, MH dan Hanafi Saleh.
Usai sidang, Santrawan Paparang menegaskan bahwa perkara kliennya itu merupakan kejahatan akta yang diduga melibatkan notaris di Jakarta, PPAT di Manado dan para terduga pelaku yang tertulis dalam laporan.
Menurut Santrawan, sertifikat atas nama John Hamenda diduga telah dirubah atas nama Ridwan Sugianto.
“Atas perbuatan tersebut, klien kami John Hamenda mengalami kerugian Rp500 miliar terhadap tanah yang berada di depan RSUP Prof Kandou,” jelas Santrawan.
Santrawan berharap dengan putusan praperadilan ini, semua pihak yang terlibat dalam dugaan persekongkolan jahat wajib diproses hukum
Dikatakan, putusan praperadilan juga menjadi kemenangan hukum yang selama sembilan tahun terbungkam.
“Kami yakin dengan kepemimpinan Kapolri dan Kapolda Sulut pasti mengungkap kasus ini, dan menghukum siapa saja yang berperan di belakang sistem,” tegasnya
Sementara Hanafi memperjelas kembali bahwa putusan hakim memerintahkan kepolisian melanjutkan penyidikan.
“Jadi ini sudah paten. Penyidik wajib buka kembali laporan polisi dan lanjutkan proses hukum,” tandasnya.
(Alfrits Semen)