
Manado, BeritaManado.com — Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan, menyambut positif kemenangan Pra Peradilan John Hamenda di Pengadilan Negeri Manado atas kasus sengketa tanah.
Tamil Selvan bilang, dengan dibuka kembali penyidikan kasus ini, maka semua berkas-berkas harus disita kepolisian, termasuk sertifikat tanah terakhir atas nama Ridwan Sugianto yang bertindak sebagai pembeli.
“Sebidang tanah milik John Hamenda sudah diperjualbelikan. Padahal John Hamenda tidak pernah melakukan proses jual beli,” tegas Tamsil, melalui akun Tiktoknya.
Tamsil mempertanyakan sertifikat atas nama Ridwan Sugianto.
“Apakah itu diperoleh secara atau tidak. Ini harus diusut,” ujar Tamil.
Dia optimis proses penyidikan akan memberikan keadilan bagi korban.
Tamil juga berharap aparat hukum memeriksa semua pihak yang diduga bersalah dalam kasus ini.
“Kami yakin dengan kepemimpinan Kapolda Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, kasus pasti tuntas. Apalagi pak kapolda memiliki rekam jejak hebat,” kata Tamil.
Tamil khawatir karena dewasa ini praktik mafia tanah begitu canggih.
Ia prihatin dengan berbagai keluhan dugaan praktik mafia tanah di Sulut.
“Semoga ada tindakan tegas, jangan sampai hak-hak warga negara terabaikan,” ujar Tamil.
Diketahui, Hakim Pra Peradilan Manado mengabulkan permohonan John Hamenda untuk melanjutkan kembali penyidikan laporan polisi Nomor: LP/223/I/2016/Sulut/Resta Manado tanggal 29 Januari 2016 terhadap terduga terlapor Denny Wibisono Saputro, Arianto Mulja, Subagio Kasmin, Ratna Puruwati Nicolas Badarudin, dan Siman Slamet.
Hakim yang dipimpin Ronald Massang SH, dalam amar putusannya, Rabu (5/3/2924), mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian.
Hakim juga menyatakan penghentian penyidikan tidak sah.
“Memerintah termohon (Direskrimum Polda Sulut)
untuk membuka kembali, melanjutkan penyelidikan terhadap laporan polisi Nomor: LP/223/I/2016/Sulut/Resta Manado tanggal 29 Januari 2016. Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil,” tegas Hakim.
Putusan itu disambut baik kuasa hukum pemohon, Santrawan Paparang SH, MH dan Hanafi Saleh.
Usai sidang, Santrawan Paparang menegaskan perkara kliennya itu merupakan kejahatan akta yang diduga melibatkan notaris di Jakarta, PPAT di Manado dan para terduga pelaku yang tertulis dalam laporan.
Menurut Santrawan, sertifikat atas nama John Hamenda diduga telah dirubah atas nama Ridwan Sugianto.
“Atas perbuatan tersebut, klien kami John Hamenda mengalami kerugian Rp500 miliar terhadap tanah yang berada di depan RSUP Prof Kandou,” jelas Santrawan.
Santrawan berharap dengan putusan praperadilan ini, semua pihak yang terlibat dalam dugaan persekongkolan jahat wajib diproses hukum
Dikatakan, putusan praperadilan juga menjadi kemenangan hukum yang selama sembilan tahun terbungkam.
“Kami yakin dengan kepemimpinan Kapolri dan Kapolda Sulut pasti mengungkap kasus ini, dan menghukum siapa saja yang berperan di belakang sistem,” tegasnya
Sementara Hanafi memperjelas kembali bahwa putusan hakim memerintahkan kepolisian melanjutkan penyidikan.
“Jadi ini sudah paten. Penyidik wajib buka kembali laporan polisi dan lanjutkan proses hukum,” tandasnya.
Pihak Polda Sulut berjanji segera menindaklanjuti putuskan Pra Peradilan sambil menunggu salinan putusan pengadilan.
“Untuk langkah selanjutnya sambil menunggu salinan putusan pengadilan, kita akan melihat, mempelajari apa saja yang dirasa kurang di dalam sidang pra peradilan kemarin dan tentunya akan kita tindaklanjuti dalam perkara tersebut,” terang Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Sulut, Kompol Afrizal, Selasa (11/3/2024) .
Ditanya terkait tuntutan Kuasa John Hamenda, Santriawan Paparang agar kepolisian menangkap oknum RS alias Ridwan terkait perkara tersebut, Kompol Afrizal tidak berkomentar lebih.
“Kalau itu kan kembali ke materi, kalau saya hanya sebatas untuk di penyidikan saja, sambil menunggu putusan pengadilan,” jelas Kompol Afrizal.
Sementara Ridwan Sugianto yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum merespons.
Pesan yang dikirim centang dua, namun belum dibalas.
(Alfrits Semen)