Hukum dan Kriminalitas

Komisi I Gelar Hearing Kasus Coca-cola

MANADO – Buntut pengusiran paksa karyawan Coca-cola dari gudang PT Bangun Wenang Beverage Company, di Desa Kolongan Kecamatan Kalawat oleh Polres Minut, berbuntut pemilik Coca-cola Thontje Tenock melaporkan Kapolres Minut, AKBP Anis Vicktor Brugman ke Propam Polda Sulut karena diannggap memihak Decky Pua yang masih mengaku sebagai pemilik lahan.

Menyikapi kasus tersebut, Kamis (10/12) dilakukan hearing Komisi I bidang pemerintahan Deprop Sulut dengan pihak kepolisian dan pemilik Coca- cola. Hearing dipimpin Ketua Komisi I, John Dumais didampingi Wakil Ketua Dewan Propinsi, Sus Sualang-Pangemanan dan beberapa anggota dewan, sementara kepolisian diwakili Direskrim Polda Sulut, Kombes Gatot Sigit dan Kapolres Minut, AKBP Anis V Brugman.

Terungkap lahan tersebut telah dibeli Thontje Tenock kepada pemilik pertama Decky Pua dan istrinya Fransiska Pua-Ratulangi  saat lahan terancam disita pihak bank. Belakangan Pua mengklaim lahan itu masih miliknya karena pihak Thenock belum melunasi sisa pembayaran sesuai kesepakatan.

Rencananya hearing akan dilanjutkan Jumat (11/12), untuk menghadirkan pihak Decky Pua sebagai pemilik pertama lahan sengketa.  (JRY)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara