Ratahan – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa Tenggara (Mitra), Komisi I DPRD memberikan sejumlah rekomendasi.
Salah satu rekomendasinya adalah berkaitan dengan peningkatan kapasitas dan kapabilitas (Kemampuan,red) pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Ternyata BUMDes banyak kekurangan, baik yang sudah dipaparkan Inspektur Mitra terkait temuan, justru ada hal yang menurut kami sangat jelas, yakni kapasitas dan kapabilitas pengurus,” ungkap Ketua Komisi I, Artly Kountur, Senin (4/10/2021).
Menurutnya, hal ini disebabkan karena adanya pergantian secara kontinue atau terus menerus yang dilakukan Hukum Tua (Kumtua).
“Kami dapati dalam satu tahun terjadi dua sampai tiga kali pergantian pengurus BUMDes,” jelasnya.
Belum lagi terkait hal lain di sisi kapasitas dan kapabilitas karena menurutnya, aturan hanya mengacu pada tingkat pendidikan minimal SMA sederajat.
Hal ini juga menjadi penyebab kemampuan pengurus BUMDes dalam hal manajemen atau pengelolaan keuangan sangat sulit.
“Kenapa begitu? Karena mereka belum diberikan pembekalan berkaitan peningkatan kapasitas,” pungkas Artly Kountur.
Sebab itu, pihaknya merekomendasikan Dinas PMD dan Inspektorat agar di tahun 2021 ini, pengurus BUMDes harus ada peningkatan kapasitas.
“Dengan demikian tidak ada alasan ketidakpahaman administrasi atau manajerial,” tegas anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sementara hal lain yang disoroti Komisi I adalah berkaitan dengan persoalan legalitas BUMDes itu sendiri.
“Menurut Tenaga Ahli Desa tingkat Kabupaten, BUMDes bisa menjadi penyedia barang dan jasa, tetapi legal standing harus didaftarkan dulu sampai pada Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia),” ujarnya.
Hal inilah yang kemudian menjadi satu rekomendasi Komisi I ke Dinas PMD agar bisa difasilitasi, usai peningkatan kapasitas pengurus BUMDes.
“Selesai pelaksanaan peningkatan kapasitas pengurus BUMDes, harus ada aksi yang dilakukan PMD. Walaupun belum semua desa, supaya bisa menjadi motivasi, coba lakukan pendaftaran di Kemenkumham,” tutupnya.
(Jenly Wenur)