Manado, BeritaManado.com – Komisi A DPRD Manado mengadakan rapat dengar pendapat terkait kepemilikan / keabsahan atas tanah Mayondi di kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Jumat (5/4/2019) di Ruang Komisi A DPRD Manado.
Pelaksanaan rapat dengar pendapat berdasarkan surat Komisi I DPRD Kota Manado Nomor: 26/Kom.I/DPRD/IV/2019 tanggal 4 April 2019.
Rapat dengar pendapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Manado Royke Anter, didampingi anggota Syarifudin Saafa, Jimmy Sangkay, Janen Lasug, dan Nurdin Paluga.
Puluhan masyarakat dari Mayondi ini meminta kepastian hukum mereka dalam SK atas penempatan di atas tanah pemerintah kota.
Berkaitan juga mengenai SK No 42 Tahun 1994 yang dibatalkan dan diubah menjadi SK No 36 Tahun 2008, dimana nama-nama masyarakat tidak ada sebagian.
Norly salah satu masyarakat mengatakan mereka hanya meminta kepastian hukum dari tanah yang mereka tempati.
“Kami hanya meminta kepastian hukum dari tanah yang kami tempati sekarang. Sebagian dari kami sudah ada SK tapi sebagian kami juga belum mendapatkan SK,” ujar Norly.
Ketua Komisi A DPRD Manado Royke Anter mengatakan bagi masyarakat yang bermasalah akan di bahas kembali bagaimana prosesnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dari pemkot Manado baik bagian aset, hukum, dan BPN agar semua akan mendapatkan kabar baik,” ungkap Royke Anter.
(LipsusDPRDManado/MiltonPantouw)