Manado, BeritaManado.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Manado, Dolvie Angkouw, mengungkapkan bahwa satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) belum dapat diselesaikan hingga akhir 2024.
Ranperda tersebut, yang berkaitan dengan izin berusaha, akan dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025.
“Ranperda izin berusaha ini penting untuk pelaku bisnis di Manado, tetapi karena beberapa kendala teknis, kami tidak sempat menyelesaikannya tahun ini,” kata Angkouw pada Senin (11/11/2024).
Angkouw menjelaskan, pembahasan Ranperda ini terkendala oleh gagalnya proses tender hingga dua kali.
Upaya mengalihkan mekanisme pembahasan ke penunjukan langsung atau pengelolaan mandiri juga terhambat oleh surat dari Kementerian Hukum dan HAM.
Surat tersebut menginformasikan batas waktu harmonisasi di Kemenkumham yang telah ditetapkan pada 15 November 2024, membuat waktu yang tersisa tidak mencukupi.
“Karena tenggat waktu yang sangat mepet, kami memutuskan untuk tidak memaksakan pembahasannya,” ujar Angkouw.
Meski demikian, Angkouw menegaskan bahwa penundaan ini tidak menjadi masalah besar karena Ranperda akan dialihkan ke Prolegda 2025.
Selain itu, DPRD tengah mempersiapkan rancangan inisiatif lain yang akan diumumkan bersamaan dengan penyampaian Prolegda 2025.
“Semua tunggakan Ranperda 2024, termasuk yang tidak terselesaikan, akan menjadi prioritas tahun depan bersama dengan usulan baru dari pemerintah daerah,” tambahnya.
Menurut Angkouw, usulan dari pemerintah daerah umumnya merupakan turunan dari aturan yang lebih tinggi, seperti undang-undang atau peraturan pemerintah, sehingga lebih mudah untuk disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
(Jhonli Kaletuang)