Opini

Kolam Sario dan Politik Hukum ala Gubernur Yulius

Kolam Sario dan Politik Hukum ala Gubernur Yulius

Oleh: Vebry Tri Haryadi
Praktisi Hukum dan Mantan Jurnalis

KOLAM Renang Sario di Manado bukan sekadar tempat olahraga. Ia adalah cermin dari cara pemerintah menjalankan hukum dalam tindakan nyata.
Selama hampir dua dekade, kolam ini terbengkalai, airnya keruh, dindingnya rusak, dan fasilitasnya tak lagi layak. Namun, di tengah keterbatasan itu, atlet-atlet Sulawesi Utara tetap berlatih, seolah menolak menyerah pada keadaan.

Kisah ini berubah ketika Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus mengambil langkah tak biasa. Ia memerintahkan pembenahan Kolam Sario dengan dana pribadi, tanpa menunggu alokasi APBD. Air dikuras, pompa diperbaiki, dan cat baru menghidupkan kembali tempat yang selama ini dibiarkan.

Langkah itu sempat menuai kritik. Sebagian pihak menilai tindakan pribadi kepala daerah dapat menimbulkan persoalan etika atau bahkan administrasi. Namun bila dilihat dari perspektif politik hukum, langkah sang gubernur justru memperlihatkan bagaimana hukum dapat dijalankan secara progresif dan beretika.

Inisiatif awal yang bersifat pribadi itu tidak berhenti di sana. Setelah kolam kembali berfungsi, Pemprov Sulut akan memasukkan revitalisasi Sario ke dalam mekanisme APBD secara resmi.
Langkah tersebut ditempuh melalui pembahasan bersama DPRD dan review Inspektorat, agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Artinya, kebijakan ini bukan tindakan sepihak, tetapi tindakan moral yang kemudian dilembagakan secara hukum. Inilah bentuk politik hukum ala Gubernur, di mana hukum tidak dipahami sebagai batas kaku, melainkan sebagai alat untuk mempercepat pelayanan publik.

Politik Hukum yang Responsif
Mengutip Satjipto Rahardjo, “Hukum harus memberi manfaat bagi manusia, bukan sebaliknya.”
Politik hukum ala Gubernur Yulius Selvanus berangkat dari semangat yang sama bahwa ketika birokrasi lamban, kepemimpinan harus hadir lebih dulu.

Tindakan membenahi kolam renang dengan dana pribadi bukan pelanggaran hukum, melainkan wujud kepemimpinan responsif: pemimpin yang membaca kebutuhan masyarakat, bertindak cepat, lalu menyesuaikannya dengan prosedur hukum. Inilah esensi politik hukum yang hidup—antara moralitas tindakan dan legalitas kebijakan.

Dasar Hukum dan Prinsip Tata Kelola
Secara normatif, langkah tersebut dapat ditopang oleh beberapa ketentuan: Pasal 298 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi ruang bagi kepala daerah untuk menentukan kebijakan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat.

Pasal 3 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan asas efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan keuangan publik.

Dengan dasar itu, inisiatif pribadi yang kemudian diintegrasikan ke dalam APBD tidak melanggar hukum, tetapi justru menghidupkan semangat good governance.
Ia menegaskan bahwa kepemimpinan tidak boleh menunggu anggaran turun untuk berbuat baik bagi rakyat.

Etika pemerintahan modern menuntut pemimpin publik untuk mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kenyamanan birokrasi. Dalam konteks ini, tindakan Gubernur Yulius Selvanus menunjukkan etika tanggung jawab moral, mengambil keputusan cepat untuk kepentingan publik tanpa mengabaikan aturan.

Dari perspektif hukum ekonomi, revitalisasi Kolam Sario adalah bentuk investasi sosial. Fasilitas olahraga yang hidup kembali tidak hanya meningkatkan kebugaran masyarakat, tetapi juga membuka ruang ekonomi baru bagi UMKM, pariwisata olahraga, hingga peningkatan daya saing atlet.

Kini, air Kolam Sario kembali jernih. Atlet-atlet muda berlatih dengan semangat baru.
Namun di balik kejernihan itu, ada pesan lebih dalam: bahwa politik hukum yang sejati tidak berhenti di meja rapat atau dalam pasal-pasal undang-undang, tetapi lahir dari keberanian moral untuk bertindak.

Gubernur Yulius Selvanus menunjukkan wajah baru politik hukum, politik hukum ala Gubernur yang menempatkan hukum bukan sebagai penghambat kebijakan, tetapi sebagai sahabat bertindak cepat demi kesejahteraan rakyat.

Di tengah birokrasi yang sering tenggelam dalam formalitas, ia membuktikan bahwa pemimpin yang berani dan bersih dapat menegakkan hukum tanpa kehilangan kemanusiaannya. (***)

*** Opini dalam tulisan ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi Redaksi BeritaManado.com. Tanggung jawab isi tulisan sepenuhnya berada pada penulis.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara