Tomohon – Untuk kesekian kalinya, aktivis dan LSM mengkritik langkah dan tindakan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tomohon yang dipimpinan Dra Lilly Solang. Kali ini terkait kenaikan tarif parkir kendaraan roda empat dan roda dua di pusat kota yang dinilai ilegal.
“Sangat mengherankan. Setahu kami pemungutan retribusi parkir di pusat kota adalah ilegal karena lokasinya menggunakan jalan nasional, terus sekarang malah akan dinaikkan. Jangan bayar retribusi parkir di pusat Kota Tomohon,” ketus Danny ‘Kobis’ Tular, Deputi Komunikasi dan Informasi Lembaga Perlindungan Konsumen Kota Tomohon.
Dikatakannya, kalau hal ini diberlakukan berarti pemkot telah melanggar aturan. Termasuk juga DPRD yang telah menetapkan Perda Retribusi Parkir. “Ini harus segera direvisi. Selain itu, para pengguna juga tak diberi karcis oleh petugas setelah membayar uang parkir. Sehingga sangat rentan dengan akan terjadinya dugaan penggelapan uang parkir. Kalau perlu aparat penegak hukum turun tangan dalam hal ini,” terangnya.
Hal yang sama juga diungkapkan John Paransi, salah satu aktivis Kota Tomohon yang lebih menyoroti pengesahan Perda yang dinilainya sangat tidak proporsional. “Pengambilan retribusi ini menabrak aturan yang lebih di atas. Jalan nasional jangan digunakan untuk tempat parkir, di sini mana jalan mana tempat parkir. Dan salah satu penyebab kemacetan di pusat kota adalah parkir ini,” kuncinya seraya mengatakan bahwa Dishubkominfo bisa mensiasatinya dengan menggunakan jalan daerah yang menuju arah barat dan timur kota. (iker)
Tomohon – Untuk kesekian kalinya, aktivis dan LSM mengkritik langkah dan tindakan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tomohon yang dipimpinan Dra Lilly Solang. Kali ini terkait kenaikan tarif parkir kendaraan roda empat dan roda dua di pusat kota yang dinilai ilegal.
“Sangat mengherankan. Setahu kami pemungutan retribusi parkir di pusat kota adalah ilegal karena lokasinya menggunakan jalan nasional, terus sekarang malah akan dinaikkan. Jangan bayar retribusi parkir di pusat Kota Tomohon,” ketus Danny ‘Kobis’ Tular, Deputi Komunikasi dan Informasi Lembaga Perlindungan Konsumen Kota Tomohon.
Dikatakannya, kalau hal ini diberlakukan berarti pemkot telah melanggar aturan. Termasuk juga DPRD yang telah menetapkan Perda Retribusi Parkir. “Ini harus segera direvisi. Selain itu, para pengguna juga tak diberi karcis oleh petugas setelah membayar uang parkir. Sehingga sangat rentan dengan akan terjadinya dugaan penggelapan uang parkir. Kalau perlu aparat penegak hukum turun tangan dalam hal ini,” terangnya.
Hal yang sama juga diungkapkan John Paransi, salah satu aktivis Kota Tomohon yang lebih menyoroti pengesahan Perda yang dinilainya sangat tidak proporsional. “Pengambilan retribusi ini menabrak aturan yang lebih di atas. Jalan nasional jangan digunakan untuk tempat parkir, di sini mana jalan mana tempat parkir. Dan salah satu penyebab kemacetan di pusat kota adalah parkir ini,” kuncinya seraya mengatakan bahwa Dishubkominfo bisa mensiasatinya dengan menggunakan jalan daerah yang menuju arah barat dan timur kota. (iker)