Manado, BeritaManado.com — Sidang Gugatan Wenny Lumentut dalam Perkara Perdata nomor 380/pdt.G/2022PN.Tnn, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tondano, Rabu (5/7/2023).
Dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ini, Tergugat 3 Wiliam Potu, lagi-lagi tidak bisa membuktikan tudingannya kepada Wenny Lumentut.
Padahal sebelumnya, Wiliam Potu berkoar-koar telah menjadi korban intimidasi oleh ajudan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut.
Namun, tiga kali kesempatan agar bisa menghadirkan saksi di persidangan, gagal dipenuhi Wiliam Potu.
Wiliam berdalih, saksi tidak bisa datang karena sedang menjalankan tugas yang tak dapat ditinggalkan.
Kuasa Hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang, langsung merespons absennya saksi dari Wiliam itu.
Menurut Heivy Mandang, dengan ketidakhadiran saksi tergugat, dapat dipastikan berbagai tuduhan negatif Wiliam kepada Wenny Lumentut selama ini, hanyalah upaya untuk mempengaruhi sikap hakim di persidangan.
“Silakan publik menilai sendiri, benar atau tidak apa yang disampaikan Wiliam Potu di media beberapa waktu lalu,” tegas Heivy.
Sejatinya, terang Heivy, dalam berperkara di persidangan apakah penggugat atau tergugat, memiliki hak sama dan harus mampu membuktikan dalil masing-masing.
Heivy mengaku bersyukur, karena dalam membuktikan dalil gugatan dalam perkara Nomor 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn, justru mendapat banyak bantuan dari bukti-bukti yang diajukan tergugat.
“Bahkan, seorang saksi ahli yang sudah jauh-jauh didatangkan tergugat dari Jakarta, malah menguntungkan penggugat,” tandasnya.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan untuk agenda pengajuan saksi dari tergugat 4.
(Alfrits Semen)