• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Koar-koar Wiliam Potu Tidak Terbukti, Gagal Hadirkan Saksi di Pengadilan

by Alfrits
Rabu, 5 Juli 2023, 20:39 pm
in Berita Utama, Hukum dan Kriminalitas
  • 2shares
Sidang Perkara Perdata nomor 380/pdt.G/2022PN.Tnn di Pengadilan Tondano. Foto: Ist

Manado, BeritaManado.com — Sidang Gugatan Wenny Lumentut dalam Perkara Perdata nomor 380/pdt.G/2022PN.Tnn, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tondano, Rabu (5/7/2023).

Dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ini, Tergugat 3 Wiliam Potu, lagi-lagi tidak bisa membuktikan tudingannya kepada Wenny Lumentut.

Padahal sebelumnya, Wiliam Potu berkoar-koar telah menjadi korban intimidasi oleh ajudan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut.

Namun, tiga kali kesempatan agar bisa menghadirkan saksi di persidangan, gagal dipenuhi Wiliam Potu.

Wiliam berdalih, saksi tidak bisa datang karena sedang menjalankan tugas yang tak dapat ditinggalkan.

Kuasa Hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang, langsung merespons absennya saksi dari Wiliam itu.

Menurut Heivy Mandang, dengan ketidakhadiran saksi tergugat, dapat dipastikan berbagai tuduhan negatif Wiliam kepada Wenny Lumentut selama ini, hanyalah upaya untuk mempengaruhi sikap hakim di persidangan.

“Silakan publik menilai sendiri, benar atau tidak apa yang disampaikan Wiliam Potu di media beberapa waktu lalu,” tegas Heivy.

Sejatinya, terang Heivy, dalam berperkara di persidangan apakah penggugat atau tergugat, memiliki hak sama dan harus mampu membuktikan dalil masing-masing.

Heivy mengaku bersyukur, karena dalam membuktikan dalil gugatan dalam perkara Nomor 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn, justru mendapat banyak bantuan dari bukti-bukti yang diajukan tergugat.

“Bahkan, seorang saksi ahli yang sudah jauh-jauh didatangkan tergugat dari Jakarta, malah menguntungkan penggugat,” tandasnya.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan untuk agenda pengajuan saksi dari tergugat 4.

(Alfrits Semen)

Polres Minut



Berita Terpopuler

  • Promosi Jabatan TNI AD, Mayjen Rano Tilaar Jabat Tenaga Ahli Pengajar Bidang Strategi Lemhannas
  • Puan Maharani Beberkan Kriteria Pengganti Olly Dondokambey di Sulut: PDIP Siapkan Jagoan Baru
  • FPSL Bitung Lahir dari Ungkapan Syukur Nelayan
  • Ada Suami Bacaleg di Bitung Dilantik Bawaslu Jadi Panwascam
  • Dua Sosok Mengerucut Cawapres Ganjar Pranowo Bukan Orang Sembarang, Ini Namanya
  • Kejagung Disebut Minta Rp112 M untuk Setop Kasus BTS
  • Anak Pamen TNI Tewas Terbakar di Lanud Halim, Ini Faktanya
  • Ada MoU Pendampingan Hukum oleh Kejari Manado, Penanganan Kasus Korupsi Bansos Ikan Kaleng Janggal?
  • Puan Maharani Isyaratkan Adanya Reshuffle Menteri Kabinet Pemerintahan Joko Widodo

Berita Terbaru

  • Pemkab Minut Jajaki Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta, Kerja Keras Joune Ganda Promosikan Likupang Selasa, 3 Oktober 2023, 00:41
  • Hadapi Kemarau Panjang, Perumda Air Duasudara Pastikan Pasokan Air Bersih Lancar Senin, 2 Oktober 2023, 21:55
  • Denny JA Tunjukkan Elektabilitas Prabowo Subianto Kalahkan Ganjar Pranowo di Tiga Provinsi Senin, 2 Oktober 2023, 21:01
  • Brigjen TNI Wakhyono Pimpin Laporan Korps, 255 Orang di Korem 131/Santiago Naik Pangkat Senin, 2 Oktober 2023, 20:43
  • SBY Temui Jokowi di Istana Bogor, Bahas Reshuffle? Senin, 2 Oktober 2023, 20:39
  • Jokowi Dianggap Layak Gantikan Megawati Jadi Ketum PDIP, Namun Ada Halangannya Senin, 2 Oktober 2023, 19:39
  • Hari Batik Nasional, Dirut Ivonne Rotty Ingatkan Pesan Penting Kemenkes Senin, 2 Oktober 2023, 19:30
  • CEO Martha Tilaar Grup Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Senin, 2 Oktober 2023, 19:16
  • Conny Rumondor Ajak Kader Berpolitik Santun, Sambut Kemenangan Prabowo Subianto di 2024 Senin, 2 Oktober 2023, 19:05
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares
Tags: Kasus tanah di tomohonpn tondanotomohonWenny Lumentutwiliam potu
Previous Post

Siap-siap! Extreme Sale Hadir di itCenter Mulai 6-8 Juli 2023

Next Post

Sosialisasi Dana Desa 2023, PemDes Lowian Fokus Skala Prioritas

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.