Kota Manado

Kinerja APBN Triwulan I 2021 Provinsi Sulawesi Utara

Kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2020 untuk wilayah Sulawesi Utara mencapai 76,78%, disampaikan juga bahwa Wajib Pajak yang belum lapor agar segera melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui efiling dengan mengakses www.pajak.go.id.

Selain itu, dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional dalam bidang perpajakan, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan salah satunya adalah perpanjangan insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak diperpanjang hingga 30 Juni 2021 yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Insentif yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yaitu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, PPh Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan Pengembalian Pendahuluan PPN/Restitusi dipercepat.

Wajib pajak yang memanfaakan insentif pajak wajib menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Selain insentif tersebut, pemerintah juga memberikan insentif Relaksasi PPnBM untuk Kendaraan Bermotor (KB), untuk sektor Properti berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun, serta sektor properti berupa diskon pajak melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).

Kemudian untuk meningkatkan ekspor, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan instansi terkait beserta stakeholder, berkolaborasi dan akhirnya terwujud direct call/ ekspor langsung via udara dari Manado ke Jepang.

Direct call ekspor udara adalah ekspor langsung melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado ke luar negeri tanpa transit di dalam negeri.

Penerbangan ini bersifat langsung/direct dari bandara internasional Sam Ratulangi Manado menuju Narita, Jepang.

Direct call ekspor ke Jepang via udara pertama kali dilakukan pada 23/09/2020 dengan membawa muatan 12,12 ton.

Sebelumnya ekspor komoditas Sulawesi utara masih melalui pelabuhan udara di Jakarta atau Surabaya padahal negara yang menjadi tujuan ekspor adalah jepang yang secara geografis lebih dekat Manado dibanding dari Jakarta/Surabaya sehingga tidak efisien dan menyebabkan tingginya biaya logistik.

Biaya logistik yang tinggi menyebabkan harga produk di pasar luar negeri menjadi mahal dan sulit bersaing dengan produk lainnya.

Selain itu lamanya waktu perjalanan dan adanya kegiatan transit sekitar 24-30 jam menyebabkan barang ekspor ke Jepang membuat kualitas barang turun, apalagi komoditas perikanan yang butuh kondisi segar.

Dibutuhkan strategi dan terobosan untuk mengatasi tingginya biaya logistik pengiriman barang ekspor dari Manado ke Jepang.

Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan instansi terkait beserta stakeholder berkolaborasi dan akhirnya terwujud direct call/ ekspor langsung via udara dari Manado ke Jepang.

Sejak dilakukan direct call ekspor via udara ini banyak keuntungan yang diperoleh antara lain biaya logistik menjadi rendah.

Penghematan biaya pengiriman ini mencapai 50% dibanding jika harus transit di Jakarta/Surabaya.

Selain itu kualitas komoditas perikanan juga terjaga kesegarannya karena waktu tempuh yang singkat hanya 5-6 jam.

“Direct call ekspor ini juga turut membantu Pemulihan Ekonomi Nasional khususnya dimasa pandemi Covid-19 ini” Ungkap Cerah.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara