Manado, BeritaManado.com — Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Press Release bersama media cetak, elektronik dan online lingkup Kota Manado, Senin (26/4/2021).
Kegiatan ini dalam rangka untuk memberikan gambaran atas perkembangan pelaksanaan APBN dan perekonomian Provinsi Sulawesi Utara Triwulan I Tahun 2021.
Bertempat di Aula lantai 6 Gedung Keuangan negara Manado, acara press release dibuka oleh Kepala perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Utara sekaligus Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) Bapak Aloysius Yanis Dhaniarto.
Turut hadir dan memberikan pemaparan seluruh perwakilan unit eselon I Kementerian Keuangan yang ada di Provinsi Sulawesi Utara diantaranya Bapak Dodik Samsu Hidayat Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut), Bapak Cerah Bangun (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Kanwil DJBC Sulbagtara), dan Ibu Ratih Hapsari Kusumawardani Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Provinsi Sulawesi Utara(Kanwil DJPB Prov. Sulut).
Sampai dengan 31 Maret 2021 penerimaan negara di wilayah provinsi Sulawesi Utara mencapai 963,33 miliar atau 20,64 % dari target 4,666 triliun, dimana penerimaan tersebut berasal dari Pendapatan Pajak sebesar 693,17 miliar, Pendapatan Kepabeanan dan Cukai sebesar 25,83 miliar, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 244,33 Miliar yang sebagian PNBP tersebut berasal dari realisasi penerimaan atas pengelolaan kekayaan negara sebesar 2,93 miliar.
Kemudian pengeluaran negara di wilayah Provinsi Sulawesi Utara mencapai Rp2,164 triliun atau 15,86 % dari alokasi belanja sebesar Rp13,65 triliun.
Dimana realisasi pengeluaran tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar 1,898 triliun yang terealisasi masing-masing untuk belanja pegawai sebesar 631,4 miliar, belanja barang sebesar 506,95 miliar, belanja modal sebesar 756,66 miliar serta belanja bantuan sosial sebesar 2,99 miliar, dan belanja pemerintah daerah sebesar 266,523 miliar yang terealisasi masing-masing untuk dana alokasi khusus non fisik sebesar 139,16 miliar dan belanja dana desa sebesar 127,36 miliar.
Terhadap belanja negara, pemerintah mulai saat ini melakukan penekanan untuk dapat mengukur kinerja belanja secara akurat dan terukur.
Sejalan dengan semangat Perform Based Budgeting (Penganggaran Berbasis Kinerja) dan amanat Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa setiap rupiah uang rakyat dalam APBN harus dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya.
Pengukuran kinerja belanja tersebut dilakukan dengan pelaporan capaian output yang dilakukan oleh satuan kerja terhadap anggaran yang dikelolanya.
Sampai dengan saat ini, sudah lebih dari 95% output dari APBN sudah dilaporkan. Hal ini mengindikasikan bahwa anggaran yang telah terserap dapat terlihat manfaatnya yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
Hal ini mendukung upaya pelaksanaan APBN yang efisien, efektif dan ekonomis serta transparan kepada ekspektasi public.
Selanjutnya program Pemulihan Ekonomi Nasional melalui APBN di Sulawesi Utara direalisasikan dengan beberapa diantaranya Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan dimana di Sulawesi Utara yang telah terealisasi sebanyak 164.372 KPM dengan nilai 111,8 miliar, terdapat pula Bantuan Sosial Program Sembako/BPNT yang telah terealisasi sebanyak 458.488 KPM dengan nilai sebesar 91,69 miliar, Batuan Sosial Tunai yang telah terealisasi sebanyak 366.772 KPM dengan nilai 110,03 miliar.
Kartu Prakerja yang telah terealisasi sebanyak 56.072 KPM dengan nilai 199,06 miliar, Banpres Produktif untuk usaha Mikro (BPUM) yang telah terealisasi sebanyak 125.101 dengan nilai 150,12 miliar, dan Program Padat Karya Tunai yang telah terealisasi senilai 1,48 miliar.
Kemudian dalam rangka peningkatan kualitas tata kelola piutang negara dan mitigasi dampak pandemi covid-19 serta untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga mengeluarkan program keringanan utang sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program.
Objek keringanan utang tersebut diantaranya Debitur UMKM s.d. Rp5 M, Debitur KPR RS/RSSs.d. Rp100 Jt, dan Debitur s.d. Rp1 M dengan jenis program berupa keringanan utang dan moratorium.
Tetapi program tersebut dikecualikan untuk Piutang Negara dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan, kecuali telah pensiun atau PNS berpangkat/golongan Penata Muda/IIIa ke bawah, Piutang Negara yang berasal dari ikatan dinas, Piutang Negara dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), dan Piutang Negara yang dijamin penyelesaiannya dengan asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.
Untuk potensi Program Keringanan Utang di Sulawesi Utara diantaranya adalah 113 BKPN yang memenuhi kriteria, Penurunan Outstanding Piutang Negara sebesar 3.835.475.838, serta Penerimaan Negara Rp1.095.328.493 (jika dilunasi sebelum Juli 2021).
Kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2020 untuk wilayah Sulawesi Utara mencapai 76,78%, disampaikan juga bahwa Wajib Pajak yang belum lapor agar segera melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui efiling dengan mengakses www.pajak.go.id.
Selain itu, dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional dalam bidang perpajakan, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan salah satunya adalah perpanjangan insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak diperpanjang hingga 30 Juni 2021 yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak diperpanjang hingga 30 Juni 2021.
Insentif yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yaitu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, PPh Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan Pengembalian Pendahuluan PPN/Restitusi dipercepat.
Wajib pajak yang memanfaakan insentif pajak wajib menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Selain insentif tersebut, pemerintah juga memberikan insentif Relaksasi PPnBM untuk Kendaraan Bermotor (KB), untuk sektor Properti berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun, serta sektor properti berupa diskon pajak melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
Kemudian untuk meningkatkan ekspor, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan instansi terkait beserta stakeholder, berkolaborasi dan akhirnya terwujud direct call/ ekspor langsung via udara dari Manado ke Jepang.
Direct call ekspor udara adalah ekspor langsung melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado ke luar negeri tanpa transit di dalam negeri.
Penerbangan ini bersifat langsung/direct dari bandara internasional Sam Ratulangi Manado menuju Narita, Jepang.
Direct call ekspor ke Jepang via udara pertama kali dilakukan pada 23/09/2020 dengan membawa muatan 12,12 ton.
Sebelumnya ekspor komoditas Sulawesi utara masih melalui pelabuhan udara di Jakarta atau Surabaya padahal negara yang menjadi tujuan ekspor adalah jepang yang secara geografis lebih dekat Manado dibanding dari Jakarta/Surabaya sehingga tidak efisien dan menyebabkan tingginya biaya logistik.
Biaya logistik yang tinggi menyebabkan harga produk di pasar luar negeri menjadi mahal dan sulit bersaing dengan produk lainnya.
Selain itu lamanya waktu perjalanan dan adanya kegiatan transit sekitar 24-30 jam menyebabkan barang ekspor ke Jepang membuat kualitas barang turun, apalagi komoditas perikanan yang butuh kondisi segar.
Dibutuhkan strategi dan terobosan untuk mengatasi tingginya biaya logistik pengiriman barang ekspor dari Manado ke Jepang.
Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan instansi terkait beserta stakeholder berkolaborasi dan akhirnya terwujud direct call/ ekspor langsung via udara dari Manado ke Jepang.
Sejak dilakukan direct call ekspor via udara ini banyak keuntungan yang diperoleh antara lain biaya logistik menjadi rendah.
Penghematan biaya pengiriman ini mencapai 50% dibanding jika harus transit di Jakarta/Surabaya.
Selain itu kualitas komoditas perikanan juga terjaga kesegarannya karena waktu tempuh yang singkat hanya 5-6 jam.
“Direct call ekspor ini juga turut membantu Pemulihan Ekonomi Nasional khususnya dimasa pandemi Covid-19 ini” Ungkap Cerah.
(***/BennyManoppo)