Airmadidi, BeritaManado.com – Kabar gembira bagi masyarakat Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang ingin mengabdi pada lembaga penyelenggara ad hoc pada Pemilihan Bupati (Pilbup) 2020.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut memperpanjang waktu perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yaitu 6-10 Desember 2019.
Kepastian itu disampaikan langsung Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy SH, Kamis (5/12/2019).
“Berdasarkan hasil penelitian berkas persyaratan calon Panwas Kecamatan di 10 Kecamatan, maka kami mengumumkan perpanjangan pendaftaran khusus untuk Kecamatan Kema. Pendaftaran dibuka pada tanggal 6 sampai 10 Desember 2019,” ujar Simon.
Lanjut Simon, bagi warga Minahasa Utara yang memenuhi syarat dipersilakan untuk mendaftar di Sekretariat Bawaslu Minahasa Utara Jalan Raya Manado-Bitung, Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi.
Adapun kelengkapan persyaratan, yaitu:
- Fc. KTP elektronik, domisili Minut (minimal 25 tahun);
- Pas foto warna terbaru 4 x 6 (5 lembar) latar belakang merah;
- Fc. Ijazah terakhir (minimal SMA/sederajat) legalisir;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Srt. Keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS. Pemerintah atau Puskesmas;
- Srt. Keterangan bebas narkotika dari Rumah Sakit atau Puskesmas yg disampaikan sebelum pelantikan;
- Surat izin atasan bagi PNS/ASN;
- Srt. Pernyataan.
Persyaratan bisa di download di link : drive google
(Finda Muhtar)