• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Bisnis dan Ekonomi

Kewenangan Diperluas, OJK Terbitkan Aturan Baru Mengenai Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

by Sri Surya
Jumat, 25 Agustus 2023, 17:11 pm
in Bisnis dan Ekonomi
  • 3shares
OJK RI

Jakarta, BeritaManado.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan) yang merupakan penyesuaian dari POJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Penyesuaian POJK Penyidikan ini merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK.

Sebelumnya dalam UU No 21/2011 tentang OJK juga sudah mengatur mengenai kewenangan penyidikan OJK di sektor jasa keuangan.

Sesuai UU P2SK, pengaturan yang berubah di POJK 16/2023 adalah mengenai:
Cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
Kategori Penyidik OJK;
Kewenangan Penyidik OJK, termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang;
Penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
Perluasan informasi dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening.

Dengan POJK ini maka cakupan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi:
Perbankan;
Pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon;
Perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun;
Lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya;
Inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto;
Perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi, dan pelindungan konsumen;
yang mencakup kegiatan konvensional dan syariah.

Dalam POJK ini juga mengatur mengenai kategori Penyidik OJK yang bersumber dari:
Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan
Pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan Penyidikan.

Pada pasal 6 dijelaskan bahwa penyidik OJK berwenang untuk menentukan dilakukan atau tidak dilakukannya Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang dilakukan sebelum dimulainya Penyidikan.

Selain itu, dalam melaksanakan Penyidikan OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada tahap Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan juga dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Penyelesaian pelanggaran dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada OJK dengan memuat: nilai kerugian yang ditimbulkan dan dasar perhitungannya; jumlah korban yang dirugikan dan keterangan lain terkait korban; bentuk penyelesaian kerugian dan jangka waktu penyelesaian; klausul jika kerugian tidak diselesaikan OJK berwenang melanjutkan ke tahap Penyidikan; dan upaya perbaikan proses bisnis dan tata kelola.

Sedangkan untuk tindak lanjut hasil penyidikan, pada pasal 21, Penyidik OJK sesuai kewenangannya menyampaikan hasil Penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(***/srisurya)

Polres Minut



Berita Terpopuler

  • Minahasa, Mitra, Kotamobagu, Bolmut dan Sitaro Resmi Miliki Pemimpin Baru
  • Sudah Gladi, Lima Sosok Ini Dilantik Senin Jadi Penjabat Bupati dan Wali Kota di Sulut
  • Satu Keluarga Ini Adukan Bansos Disabilitas Pemkab Talaud yang Diduga Diselewengkan
  • Pengalaman Andrei Angouw saat Ditanya Orang Apa
  • Ini Sosok Perempuan di Balik Suksesnya Karnaval Gebyar Moderasi Beragama Sulut 2023
  • Sempat Buyar di Era Menteri Susi, Pengusaha Perikanan Taiwan Kembali Jajaki Masuk Bitung
  • HUT ke-59 Provinsi Sulut, Olly Dondokambey Sampaikan Terima Kasih ke Maurits Mantiri
  • Olly Dondokambey Ingatkan Penjabat Bupati dan Wali Kota Soal Pepatah Jawa ‘Nggendhong Lali’
  • Ini Alasan Julius Ondang Mundur dari Jabatan Plt Direktur Perumda Bangun Bitung

Berita Terbaru

  • Dinas Sosial Bitung Bantu Tiga Difabel Dapatkan Kaki Palsu Senin, 25 September 2023, 23:43
  • Christiany Eugenia Paruntu Gelar Ibadah Syukur Ulang Tahun ke-56 di Sekolah Alkitab Langowan Senin, 25 September 2023, 22:08
  • Anggota Polisi di Manado Diduga Dipukul Atasan Saat Menyelidiki Dugaan Penjualan Barang tak Ber-SNI Senin, 25 September 2023, 22:03
  • Kaesang Resmi Jadi Ketua Umum PSI Senin, 25 September 2023, 21:16
  • Begini Ungkapan Menohok Wali Kota Andrei Angouw Terkait Laporan Sejumlah Oknum Mengatasnamakan warga Talaud Senin, 25 September 2023, 20:57
  • Beri Makna Indonesia! BRI Berhasil Antar UMKM Temukan Ketangguhan Baru Senin, 25 September 2023, 20:29
  • Projo Majukan Jadwal Rakernas, Akan Umumkan Capres Pilihan di Hadapan Joko Widodo Senin, 25 September 2023, 20:20
  • Keseruan Bikers Honda di Vario Flashtrip Senin, 25 September 2023, 20:08
  • Christiany Eugenia Paruntu Rayakan HUT ke-56 di Langowan Senin, 25 September 2023, 19:44
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 3shares
Tags: Aturan tindak pidanaOJKOJK SulutGoMalut
Previous Post

Drama Politikus PDI Perjuangan Dengan Manuver Mengejutkan hingga Legowo Pemecatan

Next Post

Kodim 1309/Manado Lakukan Penghijauan di Tombulu, Siswa Sekolah Ikut Antusias Tanam Pohon

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.