
Malas berurusan dengan pajak karena sistemnya yang bikin repot? Jangan khawatir! Kini terdapat beragam aplikasi pajak online yang tersedia yang dapat melakukan lapor SPT tahunan.
Kalau dulu bayar dan lapor pajak harus antri berlama-lama, kini semuanya sudah menggunakan aplikasi sehingga menjadi serba mudah dan cepat.
Lalu, aplikasi bayar pajak online apa saja yang dapat membantu menyederhanakan urusan pajakmu tersebut?
Definisi Pajak Online
Sebagai warga negara yang baik, selama ini mungkin kamu mengurus segala kewajiban pajakmu dengan bolak-balik mendatangi kantor pajak. Tapi tahukah kamu bahwa ada inovasi baru untuk melakukan pembayaran pajak yang disebut dengan pajak online?
Dirjen Pajak menginginkan kesadaran dan kontribusi warga negaranya dalam wajib membayar pajak, baik warga secara perorangan maupun badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Untuk mendukung hal tersebut, Dirjen Pajak berupaya untuk menyederhanakan proses pembayaran dan pelaporan pajak dari yang telah ada sebelumnya.
Dari sinilah muncul istilah pajak online yang diartikan sebagai proses pembayaran pajak dan lapor SPT tahunan yang sekarang sudah dapat dilakukan secara online. Jadi tak ada alasan kamu lagi untuk tidak taat bayar dan lupa lapor SPT tahunan pajak.
Pajak online menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Dirjen Pajak atau pihak lain yang bekerja sama dengan Dirjen Pajak.
Tujuannya adalah untuk mengadakan pelayanan dan transaksi elektronik terkait perpajakan secara lebih mudah dan cepat.
Untuk jenis pajak online sendiri terbagi menjadi dua yaitu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online atau bisa juga melalui aplikasi bayar pajak online yang bekerjasama dengan DJP. Aplikasi tersebut sering disebut dengan Application Service Provider (ASP).
Keuntungan Menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Pajak Online (ASP)
DJP Online dan aplikasi pajak online saat ini sebagian besar digunakan untuk layanan e-Filing. Layanan e-Filing pajak merupakan cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik secara online.
Melalui sistem ini, kamu sebagai wajib pajak dapat menyampaikan SPT kapan saja dan di mana saja. Kamu akan dipermudah dengan adanya layanan hitung-setor dan pelaporan pajak online.
Lalu apa yang membedakan proses e-Filing dari DJP Online dan dari penyedia jasa aplikasi pajak online (ASP)?
- e-Filing melalui DJP Online
Aplikasi e-Filing DJP Online merupakan aplikasi yang dibuat dan disediakan dengan izin resmi DJP sebagai salah satu cara mudah dalam melakukan e-Filing pajak.
Selain e-Filing, aplikasi ini juga digunakan untuk membuat ID Billing dan daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang juga dilakukan secara online.
- e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi Bayar Pajak Online
Selain melalui DJP Online, proses e-Filing juga dapat dilakukan dengan aplikasi pajak online yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). ASP dibuat oleh perusahaan swasta yang bekerja sama dengan DJP dan telah mendapatkan persetujuan.
