Sondakh ketika mengisi e-filing
Bitung – Walikota Bitung, Hanny Sodakh menyatakan, program e-filing sangata inovatif dan memberikan kemudahan. Untuk itu Sondakh mengharapkan agar para wajib pajak proaktif memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku seiring dengan kenyamanan yang telah diupayakan Direktorat Pajak kepada para wajib pajak.
Hal itu dikatakan Sondakh usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) pribadi tahun 2014 dengan program e-filing atau pengisian secara elektronik secara online di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2015).
“Dihimbau pula bahwa penerapan e-filing segera dilakukan oleh setiap wajib pajak di SKPD jajaran Pemkot Bitung hingga batas waktu pelaporan SPT yang telah ditentukan yakni 31 Maret tahun 2015,“ kata Sondakh.
Sondakh menyatakan, e-filing merupakan suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh yang dilakukan melalui sistem online dan real time. Electronic Filing Identification Number atau eFIN adalah Nomor Identitas yang diberikan Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan SPT secara elektronik.
“Penyampaian SPT secara elektronik ini tidak perlu mendatangi tempat pelayanan dan mengantri. Dengan e-filling, fasilitas berbasis internet, bisa diakses di mana saja cukup mengakses website Ditjen Pajak,” katanya.(*/abinenobm)
Sondakh ketika mengisi e-filing
Bitung – Walikota Bitung, Hanny Sodakh menyatakan, program e-filing sangata inovatif dan memberikan kemudahan. Untuk itu Sondakh mengharapkan agar para wajib pajak proaktif memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku seiring dengan kenyamanan yang telah diupayakan Direktorat Pajak kepada para wajib pajak.
Hal itu dikatakan Sondakh usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) pribadi tahun 2014 dengan program e-filing atau pengisian secara elektronik secara online di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2015).
“Dihimbau pula bahwa penerapan e-filing segera dilakukan oleh setiap wajib pajak di SKPD jajaran Pemkot Bitung hingga batas waktu pelaporan SPT yang telah ditentukan yakni 31 Maret tahun 2015,“ kata Sondakh.
Sondakh menyatakan, e-filing merupakan suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh yang dilakukan melalui sistem online dan real time. Electronic Filing Identification Number atau eFIN adalah Nomor Identitas yang diberikan Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan SPT secara elektronik.
“Penyampaian SPT secara elektronik ini tidak perlu mendatangi tempat pelayanan dan mengantri. Dengan e-filling, fasilitas berbasis internet, bisa diakses di mana saja cukup mengakses website Ditjen Pajak,” katanya.(*/abinenobm)