Manado, BeritaManado.com – Presiden Indonesia Joko Widodo mengajak seluruh masyarakat wajib pajak, untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2022.
Itu disampaikan Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (7/2/2022).
Ia mengatakan melaporkan SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi bisa secara daring melalui e-Filing.
“Bapak, Ibu, Saudara-Saudara yang belum lapor SPT Tahunan, segera melaporkan. Ingat,
terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujar Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.
“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan, pajak yang dibayarkan sangat diperlukan untuk mendukung berbagai program pembangunan.
“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan,
terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi,” tandas Presiden.
Saat melaporkan SPT Tahunan, Presiden didampingi langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Diketahui, sejak 4 Maret 2022, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan sebanyak 4.609.468 SPT. Sebagian besar SPT sudah dilaporkan melalui e-Filing atau sudah 96,27 persen.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo mengucapkan terima kasih atas kepatuhan wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman www.pajak.go.id.
(***/Hendra Usman)