Bitung, BeritaManado.com – Tanda tanya apa yang menjadi penyebab Ketua DPK Partai Keadilan Persatuan (PKP) Kota Bitung, Nabsar Badoa diperiksa Kejaksaan Negeri mulai terungkap.
Mengacu ke surat pemanggilan Nomor: B-01/P.1.14/Fd.1/12/2022 tanggal 04 Januari 2022, Mabsar diperiksa terkait dugaan Penyalahgunaan Bantuan dari Kementerian Perindustrian Perdagangan Republik Indonesia berupa Mesin Pembuatan Es Tahun 2010.
Di surat itu, anggota DPRD Kota Bitung ini diminta untuk membawa dua surat yakni Berita Acara Serah Terima Mesin Pembuatan Es dan Surat Permohonan Hibah Mesin Pembuatan Es yang lokasinya ada di Kelurahan Batuputih Atas Kecamatan Ranowulu.
Dan Mabsar sendiri telah memenuhi panggilan itu, Jumat (07/01/2022).
Dari penelusuran, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bitung ini diduga telah “menguasai” sejumlah fasilitas bantuan dari Kementerian
Perindustrian Perdagangan tahun 2002 yang diperuntukkan bagi masyarakat pesisir di Kelurahan Batuputih Atas dan Bawah.
Namun anehnya, dengan bermodalkan surat Berita Acara Serah Terima Mesin Pembuatan Es dan Surat Permohonan Hibah Mesin Pembuatan Es, Nabsar diduga telah memindahkan sejumlah fasilitas ke perusahaan miliknya tahun 2010.
Fasilitas yang kini raib dari bangunan pendingin dan pembuatan es itu adalah satu unit mesin pendingin untuk pembuatan es balok serta satu unit mesin cold storage mini.
Tidak hanya itu, mesin genset serta wadah cetakan es balok juga ikut raib serta fasilitas lainnya.
Nabsar sendiri tidak menampik jika sejumlah fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat telah diambil dengan dalih dirinya diminta untuk melakukan pengelolaan.
“Tahun 2010, saya dimintai tolong untuk mengelola aset. Untuk mesin es batunya pun sudah rusak dan sudah tidak bisa diperbaiki jadi tidak saya ambil. Tapi cold storage sampai sekarang masih jalan dan saya gunakan untuk pribadi bukan di pabrik,” kata Nabsar.
Dirinya juga menyatakan, tidak ada yang salah sehingga ia dipanggil Kejaksaan terkait dugaan penyalahgunaan Bantuan dari Kementerian Perindustrian Perdagangan Republik Indonesia itu.
Bahkan, anggota Komisi II DPRD Kota Bitung ini sangat yakin apa yang dilakukan tidak menyalahi aturan karena memiliki dokumen untuk melakukan pengelolaan.
“Tidak ada yang salah. Saya hanya ditanya-tanya dan memberikan klarifikasi saja,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son sendiri belum mau berkomentar lebih terkait pemanggilan dan pemeriksaan Nabsar.
“Masih lidik, jadi belum bisa berikan pernyataan lebih ke kawan-kawan. Nanti kalau sudah penyelidikan, baru saya infokan,” kata Frenkie.
(abinenobm)