Kotamobagu – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2013, tentang penataan dan pembatasan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg), didukung oleh Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kotamobagu Begie Chandra Gobel.
Menurutnya, bahwa peraturan tersebut akan membuat para caleg semakin berinteraksi dengan masyarakat. “Masyarakat akan lebih dekat mengenal mereka (Caleg, red). Tidak hanya melihat di baliho atau pun spanduk, sebab banyak caleg yang tidak pernah bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Kesbangpol Kotamobagu melalui Kepala badan Herman Aray Sip, mengatakan bahwa peraturan tersebut masih akan disosialisasikan dulu ke masyarakat, dan para caleg. “Tinggal menunggu koordinasi dengan Panwaslu dan KPU,” ujarnya. (Zulfahmi Paputungan)
Kotamobagu – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2013, tentang penataan dan pembatasan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg), didukung oleh Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kotamobagu Begie Chandra Gobel.
Menurutnya, bahwa peraturan tersebut akan membuat para caleg semakin berinteraksi dengan masyarakat. “Masyarakat akan lebih dekat mengenal mereka (Caleg, red). Tidak hanya melihat di baliho atau pun spanduk, sebab banyak caleg yang tidak pernah bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Kesbangpol Kotamobagu melalui Kepala badan Herman Aray Sip, mengatakan bahwa peraturan tersebut masih akan disosialisasikan dulu ke masyarakat, dan para caleg. “Tinggal menunggu koordinasi dengan Panwaslu dan KPU,” ujarnya. (Zulfahmi Paputungan)