Bitung, BeritaManado.com – Belasan Kepala sekolah (Kepsek) SD dan SMP kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Selasa (23/03/2021).
Kedatangan belasan Kepsek itu tak lain terkait dugaan penyalagunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 yang sementara ditangani Kejaksaan.
Dari informasi, belasan Kepsek pada awalnya pasang badan untuk melindungi oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kini mulai kompak “bersenandung” kemana aliran dana BOS yang mereka setor selama ini.
Rupanya, belasan Kepsek mengaku setiap pencairan dana BOS diwajibkan untuk menyetor ke salah satu oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan nominal yang telah ditentukan sebagai balas jasa atas jabatan.
“Awalnya kami menutupinya sesuai permintaan dari oknum pejabat yang mengarahkan jawaban saat diperiksa Kejaksaan, tapi sekarang tidak lagi,” kata sejumlah Kepsek.
Namun setelah beberapa kali diperiksa, para Kepsek yang meminta identitasnya dirahasiakan ini, akhirnya mau berterus terang dan membuka semua siapa dan kemana uang dana BOS itu disetor.
Informasi itu tak ditampik Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son SH MH saat ditanya sejumlah Wartawan.
Frenkie didampingi Kasi Pidsus, Andreas Atmaji SH dan Kasi Intel, Suhendro G Kusuma SH mengatakan, awalnya para Kepsek mengaku hanya menyetor sebesar Rp215 juta kini malah bertambah menjadi Rp300 jutaan.
“Modusnya, setiap pencairan BOS, oknum di Dinas ini meminta mana jatah saya. Kemudian para Kepsek menyetor sesuai jumlah yang telah dipatok yang total keseluruhan mencapai Rp300an juta,” kata Frenkie.
Akibatanya kata Frenkie, Kepsek kebingungan untuk mempertanggungkawabkan dana BOS yang sudah terlanjur disetor ke oknum pejabat.
Lalu si oknum pejabat kata dia, memberikan solusi para Kepsek menghubungi Alvi yang tak lain adalah Koperasi dengan menggadaikan buku BOS.
“Setelah dilakukan penelusuran kami tidak menemukan dugaan penyalagunaan dana BOS selain penyalagunaan wewenang jabatan oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan,” katanya.
Alasannya kata Frenkie, para Kepsek mampu mengembalikan dana BOS yang sudah terlanjur disetor dengan meminjam ke Koperasi serta menggunakan dana pribadi.
“Jika tidak ada halangan, besok kita akan menggelar ekspose internal tim penyidik untuk memutuskan status oknum pejabat itu,” katanya.
(abinenobm)