AMURANG—Masih banyak Kepala Sekolah nakal di Minsel. Bahkan, mereka sering lakukan pungutan liar atau apapun yang dilakukan oleh kepsek. Akibatnya, jabatan para kepala sekolah saat ini sedang dievaluasi. Olehnya, BKDD bersama Dikpora Minsel sedang lakukan evaluasi. Pun demikian, jabatan mereka kini terancam diganti.
Demikian diingatkan Sekertaris BKDD Drs Wammy Lengkong, Ssos, SH MSi yang didampingi Kasubag Formasi Dikpora Juan Rondonuwu. ‘’Kepada semua kepsek baik dari tingkat SD, SMP dan SMA/ SMK se-Minsel. Ingat, pada saat dilantik mereka diambil sumpah saat masuk sebagai PNS, ”kata lengkong.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. ”Semuanya tertulis dalam PP tersebut, bagaimana wewenang atau tupoksi kepsek, ”jelasnya.
Lanjut Lengkong, jika ada bukti yang akurat kepsek tersebut melakukan pungutan liar, maka segera melaporkan dengan membawa bukti kepada BKDD.”Kami akan tindak lanjuti laporan diatas,”ungkap Lengkong.
Menurutnya, tak segampang itu untuk melakukan pemecatan, jika tidak memiliki bukti yang akurat. Maka pihak BKDD, tidak bisa memberikan sanksi.“Nah, ini yang harus diperhatikan. Bukti akurat yang paling tepat. Dan kami akan lihat dulu kesalahan kepsek tersebut melalui bukti yang dimasukan,”pungkas Lengkong.(ape)