Manado, BeritaManado.com – Cap tikus sebagai bahan baku minuman beralkohol merupakan aset daerah yang bisa dimanfaatkan pada sektor priwisata.
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Utara, Recky Toemandoek, diperlukan inovasi dari pelaku usaha menjadikan minuman cap tikus sebagai produk minuman beralkohol berkualitas.
“Pemerintah hanya mengizinkan pabrik minuman keras menggunakan bahan baku cap tikus bukan etanol. Masalahnya, perizinan pabrik miras itu tidak gampang karena memperhitungkan banyak hal. Dibutuhkan tim terpadu mengeluarkan izin. Bisa mencontohi Bali minuman keras dalam kemasan menarik dijadikan souvenir. Kita juga bisa, miras berbahan baku cap tikus dijadikan souvenir,” ujar Recky Toemandoek kepada BeritaManado.com di Kantor Gubernur Sulut, Jumat (26/1/2018) lalu.
Sebelumnya diberitakan, produk cap tikus sebagai bahan baku minuman beralkohol terangkat pada Focus Group Discussion (FGD) Peran Dunia Usaha dalam Menunjang Program Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri Nasional (KADIN) Sulut bekerjasama dengan Justitia Societas (JS) di Ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Jumat (26/1/2018).
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, sebagai pembicara utama FGD mengingatkan kepada pemilik perusahaan minuman beralkohol tidak menggunakan bahan baku lain selain cap tikus.
“Saya sudah perintahkan Disperindag berkoordinasi dengan Balai POM jika mendapati perusahaan minuman beralkohol menggunakan etanol langsung ditutup. Bahan baku miras di Sulut harus cap tikus, tidak boleh yang lain,” jelas Olly Dondokambey pada diskusi yang dimoderatori Ferol Warouw.
(JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – Cap tikus sebagai bahan baku minuman beralkohol merupakan aset daerah yang bisa dimanfaatkan pada sektor priwisata.
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Utara, Recky Toemandoek, diperlukan inovasi dari pelaku usaha menjadikan minuman cap tikus sebagai produk minuman beralkohol berkualitas.
“Pemerintah hanya mengizinkan pabrik minuman keras menggunakan bahan baku cap tikus bukan etanol. Masalahnya, perizinan pabrik miras itu tidak gampang karena memperhitungkan banyak hal. Dibutuhkan tim terpadu mengeluarkan izin. Bisa mencontohi Bali minuman keras dalam kemasan menarik dijadikan souvenir. Kita juga bisa, miras berbahan baku cap tikus dijadikan souvenir,” ujar Recky Toemandoek kepada BeritaManado.com di Kantor Gubernur Sulut, Jumat (26/1/2018) lalu.
Sebelumnya diberitakan, produk cap tikus sebagai bahan baku minuman beralkohol terangkat pada Focus Group Discussion (FGD) Peran Dunia Usaha dalam Menunjang Program Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri Nasional (KADIN) Sulut bekerjasama dengan Justitia Societas (JS) di Ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Jumat (26/1/2018).
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, sebagai pembicara utama FGD mengingatkan kepada pemilik perusahaan minuman beralkohol tidak menggunakan bahan baku lain selain cap tikus.
“Saya sudah perintahkan Disperindag berkoordinasi dengan Balai POM jika mendapati perusahaan minuman beralkohol menggunakan etanol langsung ditutup. Bahan baku miras di Sulut harus cap tikus, tidak boleh yang lain,” jelas Olly Dondokambey pada diskusi yang dimoderatori Ferol Warouw.
(JerryPalohoon)