Sangihe

Kemenpan Hapus Honorer, Pemkab Sangihe Tunggu Surat Resmi

Sangihe, BeritaManado.com — Hasil Kesimpulan Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian PAN-RB dan BKN pada Senin (20/1/2020) lalu yakni menghapus tenaga Hhnorer dari organisasi kepegawaian pemerintah masih ditanggapi dingin Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Khusus untuk Kepulauan Sangihe sendiri, jumlah honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) melalui Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi berjumlah 2.681 honorer.

Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana ketika ditemui BeritaManado.com (22/1/2020) mengaku, belum bisa menindaklanjuti hal tersebut karena belum adanya surat perintah resmi dari pusat.

“Kami belum bisa menanggapi lebih, kecuali sudah ada surat perintah resmi. Lagi pula honorer juga banyak yang difungsikan di setiap OPD, malah banyak yang berkualitas,” ujar Bupati Gaghana.

Disinggung mengenai tanggapan pemerintah daerah apabila peraturan penghapusan tenaga honorer benar-benar sudah diterapkan, Gaghana mengatakan akan melihat dulu sampai dimana kebutuhan honorer yang ada di Sangihe.

“Rentang penerimaan ASN kan terbatas, sedangkan kebutuhan kita akan honorer ada, jadi kita akan memetakan dahulu berapa banyak honorer kita yang memadai dan bisa membantu kinerja di setiap OPD, dan sudah pasti pemerintah daerah tetap akan memfasilitasi tenaga honorer yang ada,” kata Gaghana.

(Erick Sahabat)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara