Manado, BeritaManado.com – Penghapusan tenaga honorer sesuai Surat Edaran (SE) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang disahkah Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, prinsipnya siap dilaksanakan Pemprov Sulawesi Utara (Sulut).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Clay Dondokambey menegaskan, Pemprov Sulut melalui Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw mencarikan formulasi terbaik dalam penyelesaian tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL).
Meski begitu, kata Clay Dondokambey, dengan total 7.000 pegawai non-ASN, membuat persoalan menjadi tidak mudah.
Menurut Clay, Gubernur Olly sudah memerintahkan kepada BKD dan sejumlah perangkat daerah agar menyusun langkah strategis berkaitan edaran ini.
“Seperti memberikan peluang tenaga honorer mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” kata Clay kepada BeritaManado.com, Jumat (10/6/2022).
Dikatakan, Pemprov sudah melakukan langkah awal, dengan mengusulkan formasi dan menyerahkan SK Gubernur bagi 680 PPPK guru hasil seleksi penerimaan Tahap 1 dan 2 yang diselenggarakan secara nasional.
Itu, lanjut Clay, dengan melihat segi prioritas untuk tenaga teknis, seperti bidang pendidikan dalam hal ini guru dan layanan kesehatan.
“PPPK juga lewat proses tes. Mereka mendapat kontrak 1-5 tahun dan dapat diperpanjang hingga 30 tahun, namun tidak mendapat pensiun,” bebernya.
Clay menjelaskan, 7.000-an tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sulut pada prinsipnya adalah jumlah ideal sesuai dengan kebutuhan di berbagai satuan perangkat pemerintah.
Terbanyak, ujar Clay, berada di sektor pendidikan dengan jumlah 2.300-an honorer, berikut sentra layanan kesehatan sekitar 1.200-an dan sisanya merupakan tenaga administratif di berbagai perangkat daerah.
“Termasuk tenaga berkeahlian khusus seperti ahli biologi, programer dan sebagainya yang memang sangat dibutuhkan,” jelasnya.
Clay menambahkan, upaya pemerintah memperjuangkan nasib THL terus dilakukan, seperti usulan pengangkatan PPPK dari tenaga honorer yang disampaikan gubernur pada 2021, namun belum mendapat formasi.
“Terkini, gubernur sudah mengirimkan surat ke pusat soal penyelesaian status tenaga honorer. Namun sangat berharap Kemenpan-RB memberikan alokasi formasi untuk jalur PPPK, tentu dengan keahlian spesikasi yang sudah dikaji,” harap Clay.
Clay menegaskan, selain membantu kerja-kerja pemerintah, keberadaan honorer turut menekan angka pengangguran dan membantu roda ekonomi daerah.
Ia menambahkan, gaji honorer disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku, dan masih sangat mampu ditalangi APBD.
“Namun tetap mengikuti aturan disiplin khususnya soal kinerja dan kehadiran,” tandasnya.
Sebelumnya, Wagub Steven Kandouw, mengatakan akan menjalankan kebijakan pemerintah pusat itu.
Namun, kata Steven, penghapusan THL tidak bisa dihilangkan sekaligus.
“Karena ini menciptakan lapangan pekerjaan. Kalau tiba-tiba kita langsung meniadakan honorer, coba bayangkan. Perlu dikaji lebih luas, dan harus ada action plan-nya,” ujarnya.
Menurut Kandouw, diperlukan musyawarah dan embuk bersama untuk memikirkan nasib ribuan THL, terlebih dengan berbagai konsekuensi yang bakal timbul.
(Alfrits Semen)