Berita Utama

Kemenkominfo Sebut ASN di 22 Provinsi Berpotensi Tak Netral di Pemilu 2024, Sulawesi Utara?

Kemenkominfo Sebut ASN di 22 Provinsi Berpotensi Tak Netral di Pemilu 2024, Sulawesi Utara?
Ilustrasi ASN. (Ist)

Jakarta, BeritaManado.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan pernyataan menarik tentang kerawanan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Kementerian Kominfo menyebut kalau para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia berpotensi tidak netral dalam menghadapi Pemilu dan Pilpres 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Setjen Kementerian Kominfo, Imam Suwandi, saat menyampaikan kerawanan netralitas ASN berdasarkan hasil survei Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Dari jumlah tersebut, 10 provinsi dengan kerawanan netralitas yang tinggi meliputi Maluku Utara, Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo dan Lampung,” papar Imam Suwandi, dikutip dari siaran pers Kementerian Kominfo, Rabu (17/1/2024).

Atas dasar itu, Kementerian Kominfo akan menggelar sosialisasi secara masif agar ASN di lingkungan Kemenkominfo tidak terlibat dalam kegiatan politik.

“Kominfo memiliki Unit Pelaksana Teknis atau UPT di seluruh Indonesia, sehingga kami memandang perlu adanya kegiatan preventif untuk menghindari terjadinya pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan Capres-Cawapres yang semakin dekat ini,” beber dia.

Menurutnya, netralitas ASN di Pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Kenapa ASN harus netral? ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” papar Imam.

Tidak netralnya ASN dalam pesta demokrasi, kata dia, bisa merugikan negara, pemerintah, hingga masyarakat.

Sikap ASN itu akan berdampak pada profesionalitas dan pencapaian target pembangunan di tingkat daerah maupun nasional.

Sebab itu, kata dia, setiap ASN harus bisa mencermati potensi gangguan netralitas yang dapat terjadi dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah.

“Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan Pilkada, pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan, maupun pada tahapan setelah penetapan kepala daerah yang terpilih,” jelasnya.

(jenlywenur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara