Chairul Johanis, SH
Johanis: Gugatan Sengketa Tanah Kantor Camat dan lain-lain
TENGA—Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) digugat oleh Keluarga Mewengkang asal Desa Tenga Kecamatan Tenga. Pasalnya, gugatan telah didaftarkan didaftarkan di PN Amurang dengan nomor 55/Pdt.G/2011/PN.Amg. Atas gugatan sengketa tanah Kantor Camat, gedung SD dan SMP serta gedung Puskesmas Tenga.
Kabag Hukum Setdakab Minsel Chairul Johanis, SH membenarkan kepada media ini, Kamis (3/11) tadi. ’’Ya benar, bahwa Pemkab Minsel digugat Keluarga Mewengkang dari Tenga. Gugatan tersebut atas sengketa diatas tanah berdiri kantor camat, puskesmas, SD dan SMP,’’ ujar Johanis.
Lanjut kabag yang menggantikan Brando Tampemawa, SH MH tersebut, duduk persoalan bahwa Pemkab Minsel harus ganti rugi atas tanah yang sudah ada bangunan tersebut.
‘’Tetapi, tanah sejak dahulu sudah dibangun semenjak Kabupaten Minahasa. Kabupaten Minsel belum berdiri, sudah dibangun kantor camat dan lain-lain. Maka dari itu, apabila hal gugatan akan dilakukan. Maka,kami akan melihat di PN Amurang,’’ jelasnya.
Menurut Johanis, dengan adanya gugatan dari Keluarga Mewengkang asal Tenga, penggugat harus buktikan status tanah seperti apa. ‘’Karena, tidak semuda Pemkab Minsel akan membayar ganti rugi status tanah tidak jelas. Namun demikian, kita akan lihat saja dalam proses persidangan di PN Amurang,’’ sebutnya.
HukumTua Desa Tenga, Robby Lintong diminta tanggapan soal gugatan Keluarga Mamangkey membenarkannya. ‘’Hanya saja, saya tak pantas menanggapinya. Sebaiknya, anda konfirmasi langsung kepada keluarganya. Mereka ada di Desa Tenga. Kalau saya, jelas tak etis untuk menyampaikannya,’’ kata Lintong.
Seperti diketahui, gugatan atas tanah sengketa yang dibangun Kantor Camat, Puskesmas, SD dan SMP tersebut masing-masing Anneke A Mamangkey, Dkk qq dan Maggy Olga Mamangkey, SH. (ape)
Chairul Johanis, SH
Johanis: Gugatan Sengketa Tanah Kantor Camat dan lain-lain
TENGA—Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) digugat oleh Keluarga Mewengkang asal Desa Tenga Kecamatan Tenga. Pasalnya, gugatan telah didaftarkan didaftarkan di PN Amurang dengan nomor 55/Pdt.G/2011/PN.Amg. Atas gugatan sengketa tanah Kantor Camat, gedung SD dan SMP serta gedung Puskesmas Tenga.
Kabag Hukum Setdakab Minsel Chairul Johanis, SH membenarkan kepada media ini, Kamis (3/11) tadi. ’’Ya benar, bahwa Pemkab Minsel digugat Keluarga Mewengkang dari Tenga. Gugatan tersebut atas sengketa diatas tanah berdiri kantor camat, puskesmas, SD dan SMP,’’ ujar Johanis.
Lanjut kabag yang menggantikan Brando Tampemawa, SH MH tersebut, duduk persoalan bahwa Pemkab Minsel harus ganti rugi atas tanah yang sudah ada bangunan tersebut.
‘’Tetapi, tanah sejak dahulu sudah dibangun semenjak Kabupaten Minahasa. Kabupaten Minsel belum berdiri, sudah dibangun kantor camat dan lain-lain. Maka dari itu, apabila hal gugatan akan dilakukan. Maka,kami akan melihat di PN Amurang,’’ jelasnya.
Menurut Johanis, dengan adanya gugatan dari Keluarga Mewengkang asal Tenga, penggugat harus buktikan status tanah seperti apa. ‘’Karena, tidak semuda Pemkab Minsel akan membayar ganti rugi status tanah tidak jelas. Namun demikian, kita akan lihat saja dalam proses persidangan di PN Amurang,’’ sebutnya.
HukumTua Desa Tenga, Robby Lintong diminta tanggapan soal gugatan Keluarga Mamangkey membenarkannya. ‘’Hanya saja, saya tak pantas menanggapinya. Sebaiknya, anda konfirmasi langsung kepada keluarganya. Mereka ada di Desa Tenga. Kalau saya, jelas tak etis untuk menyampaikannya,’’ kata Lintong.
Seperti diketahui, gugatan atas tanah sengketa yang dibangun Kantor Camat, Puskesmas, SD dan SMP tersebut masing-masing Anneke A Mamangkey, Dkk qq dan Maggy Olga Mamangkey, SH. (ape)