Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs James Tombokan
Tombokan: Sesuai Aturan, Utang Pajak Harus Dibayar
AMURANG–Pemangkiran pembayaran pajak Galian C PT Tawaang Lestari cs, kian pasti diseriusi Pemerintah Kabupaten Minsel. Melalui Plt Asisten lll Drs James Tombokan didampingi Kabag Hukum Setdakab Minsel Chairul Johanis, SH mulai angkat suara.
Tombokan saat diminta keterangannya di ruang kerjanya, Rabu (15/2) tadi. Dejelaskan bahwa yang namanya hutang pajak harus dilunasi. Karena masalah ini sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Minsel.
“Menindaklanjuti itu pihak kami melalui Dinas Pertambangan dan Energi Minsel telah beberapa kali melakukan pendekatan persuasif. Namun tanda-tanda ingin melunasi hutang pajak sebesar Rp 236 juta rupiah belum menunjukkan itikad baik. Maka dari itu masalah ini akan kami tempuh jalur hukum. Saya contohkan beberapa waktu lalu PT Newmont Minahasa Raya-pun pernah demikian. Dalam sidang Wanprestasi. Mereka pun membayar hutang pajak kepada Pemerintah sesuai keputusan sidang,” ujar Tombokan.
Sementara itu Kabag Hukum setdakab Minsel Chairul Johanis, SH dalam keterangan mengatakan bahwa walaupun penjelasan pihak perusahaan mengatakan. Bahwa material Galian C tersebut kebanyakan diambil dari luar Minsel.
‘’Walau demikian, tetap saja retribusi dikenakan atasnya. Ada ketentuan, pembayaran hutang itu wajib, sebab orientasi pembangunan ada di Kabupaten Minsel. Dengan demikian Pemkab Minsel berhak untuk menagi hutang tersebut. Silakan ijinnya di Kabupaten Minahasa, tapi retribusinya harus di Minsel. Sangat tidak mungkin jika Dinas Pertambangan telah memplot hutang PT Tawaang Lestari sebanyak Rp 236 juta. Lantas tak dilandasi dengan aturan, kan aneh,” jelas Johanis.
Lanjut dia, masalah ini bisa digiring ke masalah pidana. Ditanya soal PT WIKA sebagai kontraktor PT PLTU Tawaang tersebut. Kata dia, hal ini sesungguhnya sesuai aturan PT Wika-pun harus ikut bertanggung jawab sebagai perusahaan yang berstatus Perusahaan Pengawas. (and)
Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs James Tombokan
Tombokan: Sesuai Aturan, Utang Pajak Harus Dibayar
AMURANG–Pemangkiran pembayaran pajak Galian C PT Tawaang Lestari cs, kian pasti diseriusi Pemerintah Kabupaten Minsel. Melalui Plt Asisten lll Drs James Tombokan didampingi Kabag Hukum Setdakab Minsel Chairul Johanis, SH mulai angkat suara.
Tombokan saat diminta keterangannya di ruang kerjanya, Rabu (15/2) tadi. Dejelaskan bahwa yang namanya hutang pajak harus dilunasi. Karena masalah ini sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Minsel.
“Menindaklanjuti itu pihak kami melalui Dinas Pertambangan dan Energi Minsel telah beberapa kali melakukan pendekatan persuasif. Namun tanda-tanda ingin melunasi hutang pajak sebesar Rp 236 juta rupiah belum menunjukkan itikad baik. Maka dari itu masalah ini akan kami tempuh jalur hukum. Saya contohkan beberapa waktu lalu PT Newmont Minahasa Raya-pun pernah demikian. Dalam sidang Wanprestasi. Mereka pun membayar hutang pajak kepada Pemerintah sesuai keputusan sidang,” ujar Tombokan.
Sementara itu Kabag Hukum setdakab Minsel Chairul Johanis, SH dalam keterangan mengatakan bahwa walaupun penjelasan pihak perusahaan mengatakan. Bahwa material Galian C tersebut kebanyakan diambil dari luar Minsel.
‘’Walau demikian, tetap saja retribusi dikenakan atasnya. Ada ketentuan, pembayaran hutang itu wajib, sebab orientasi pembangunan ada di Kabupaten Minsel. Dengan demikian Pemkab Minsel berhak untuk menagi hutang tersebut. Silakan ijinnya di Kabupaten Minahasa, tapi retribusinya harus di Minsel. Sangat tidak mungkin jika Dinas Pertambangan telah memplot hutang PT Tawaang Lestari sebanyak Rp 236 juta. Lantas tak dilandasi dengan aturan, kan aneh,” jelas Johanis.
Lanjut dia, masalah ini bisa digiring ke masalah pidana. Ditanya soal PT WIKA sebagai kontraktor PT PLTU Tawaang tersebut. Kata dia, hal ini sesungguhnya sesuai aturan PT Wika-pun harus ikut bertanggung jawab sebagai perusahaan yang berstatus Perusahaan Pengawas. (and)