TOMOHON, beritamanado.com – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung Untuk Masyarakat di Kelurahan Wailan dan Kelurahan Kayawu, Senin (18/03/2019).
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD kota Tomohon diwakili Kepala Bagian Umum Stanly Mokorimban SH dan dihadiri ratusan masyarakat.
Aggota DPRD Kota Tomohon Frets Keles saat hadir mengatakan merupakan instrumen penting untuk mengendalikan penyelenggaraan Bangunan Gedung (BG) di daerah.
“Perda BG menjadi sangat penting karena pengaturan yang dimuat mengakomodasi berbagai hal yang bersifat administratif dan teknis dalam penyelenggaraan BG sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta dilengkapi dengan muatan lokal yang spesifik,” tuturnya.
(ReckyPelealu)