
Manado, BeritaManado.com — Tim Penyuluhan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) kembali melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Sario, kota Manado, Selasa (21/5/2019) lalu.
Tim yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Yoni E Mallaka SH ini, terdiri dari Kasi E pada Asintel Kejati Sulut Khathryna I Pelealu SH MH, Reny Hamel SH, Augustinus Nong dan Tertius Lumimbus.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sario ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kecamatan Sario, para Lurah bersama jajarannya serta Kepala Lingkungan se-Kecamatan Sario.
Acara dimulai pukul 09.00 Wita, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan sambutan Camat Sario Handry Lasut SE.
Dalam sambutannya, Handry Lasut sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Kejati Sulut tersebut dan menyampaikan terima kasih dan rasa bangga atas dilaksanakannya kegiatan Penerangan Hukum di Kecamatan Sario.
“Kegiatan ini sangat penting dalam rangka menunjang lancarnya pelaksanaan tugas seluruh aparatur pemerintah di Kecamatan Sario,” ujar Handry.
Selesai sambutan Camat, dilanjutkan dengan pemaparan materi secara bergantian oleh para narasumber yaitu Yoni Malaka menyampaikan materi tentang Tindak Pidana Korupsi; Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) sedangkan Khathryna Ikent Pelealu menyampaikan materi tentang Tindak Pidana Narkoba.
Dalam pemaparannya terkait Tindak Pidana Korupsi, Yoni antara lain menjelaskan, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kelurahan serta Kepala Lingkungan merupakan ujung tombak dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, apalagi akan ada dana kelurahan.
Menurut Mallaka, di tahun 2019 pemerintah akan mengucurkan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun yang dialokasikan kepada 8.122 kelurahan di Indonesia termasuk kelurahan-kelurahan yang ada di Kota Manado.
“Dalam pengelolaan dana kelurahan yang ada di Kecamatan Sario nantinya, agar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, serta sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang ada, sehingga tindak terjadi tindak pidana korupsi,” kata Yoni Mallaka.
Terkait dengan TP4D, Mallaka antara lain menerangkan, salah satu tugas dari TP4D adalah mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pembangunan melalui upaya preventif/pencegahan dan persuasif.
Oleh karena itu, Mallaka meyarankan, jika ada instansi pemerintah termasuk didalamnya Pemerintah Kecamatan Sario, BUMN maupun BUMD yang melaksanakan suatu proyek pembangunan ada keragu-raguan, dapat meminta pengawalan dari TP4D Kejati Sulut maupun TP4D Kejari Manado.
“Contohnya untuk pengelolaan dana desa di seluruh desa yang ada di Kabupaten Minahasa telah dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh TP4D Kejari Minahasa,” ungkap Yoni.
Sementara itu, Khathryna Ikent Pelealu dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi tentang narkotika dan obat-obat terlarang lainnya.
Dihadapan seluruh peserta Ikent menguraikan tentang definisi narkoba serta jenis-jenis yang termasuk di dalamnya serta ancaman pidana sebagaimana yang di atur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Ikent sudah ada 94 jenis narkoba baru yang sudah masuk di Indonesia.
Oleh karena itu dibutuhkan kerja keras dari semua pihak baik pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat untuk memberantas hal-hal tersebut.
