Manado, BeritaManado.com — Tim Penyuluhan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) kembali melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Sario, kota Manado, Selasa (21/5/2019) lalu.
Tim yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Yoni E Mallaka SH ini, terdiri dari Kasi E pada Asintel Kejati Sulut Khathryna I Pelealu SH MH, Reny Hamel SH, Augustinus Nong dan Tertius Lumimbus.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sario ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kecamatan Sario, para Lurah bersama jajarannya serta Kepala Lingkungan se-Kecamatan Sario.
Acara dimulai pukul 09.00 Wita, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan sambutan Camat Sario Handry Lasut SE.
Dalam sambutannya, Handry Lasut sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Kejati Sulut tersebut dan menyampaikan terima kasih dan rasa bangga atas dilaksanakannya kegiatan Penerangan Hukum di Kecamatan Sario.
“Kegiatan ini sangat penting dalam rangka menunjang lancarnya pelaksanaan tugas seluruh aparatur pemerintah di Kecamatan Sario,” ujar Handry.
Selesai sambutan Camat, dilanjutkan dengan pemaparan materi secara bergantian oleh para narasumber yaitu Yoni Malaka menyampaikan materi tentang Tindak Pidana Korupsi; Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) sedangkan Khathryna Ikent Pelealu menyampaikan materi tentang Tindak Pidana Narkoba.
Dalam pemaparannya terkait Tindak Pidana Korupsi, Yoni antara lain menjelaskan, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kelurahan serta Kepala Lingkungan merupakan ujung tombak dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, apalagi akan ada dana kelurahan.
Menurut Mallaka, di tahun 2019 pemerintah akan mengucurkan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun yang dialokasikan kepada 8.122 kelurahan di Indonesia termasuk kelurahan-kelurahan yang ada di Kota Manado.
“Dalam pengelolaan dana kelurahan yang ada di Kecamatan Sario nantinya, agar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, serta sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang ada, sehingga tindak terjadi tindak pidana korupsi,” kata Yoni Mallaka.
Terkait dengan TP4D, Mallaka antara lain menerangkan, salah satu tugas dari TP4D adalah mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pembangunan melalui upaya preventif/pencegahan dan persuasif.
Oleh karena itu, Mallaka meyarankan, jika ada instansi pemerintah termasuk didalamnya Pemerintah Kecamatan Sario, BUMN maupun BUMD yang melaksanakan suatu proyek pembangunan ada keragu-raguan, dapat meminta pengawalan dari TP4D Kejati Sulut maupun TP4D Kejari Manado.
“Contohnya untuk pengelolaan dana desa di seluruh desa yang ada di Kabupaten Minahasa telah dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh TP4D Kejari Minahasa,” ungkap Yoni.
Sementara itu, Khathryna Ikent Pelealu dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi tentang narkotika dan obat-obat terlarang lainnya.
Dihadapan seluruh peserta Ikent menguraikan tentang definisi narkoba serta jenis-jenis yang termasuk di dalamnya serta ancaman pidana sebagaimana yang di atur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Ikent sudah ada 94 jenis narkoba baru yang sudah masuk di Indonesia.
Oleh karena itu dibutuhkan kerja keras dari semua pihak baik pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat untuk memberantas hal-hal tersebut.
“Guna memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang ini, Kejati Sulut melalui Tim Penkum telah masuk ke sekolah-sekolah dan instansi-instansi pemerintah termasuk Kecamatan Sario saat ini agar kita tahu tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang, kita tahu tentang dampak hukumnya dan kita bisa bersama-sama membentengi diri kita, membentengi keluarga kita dan membentengi lingkungan tempat tinggal kita dari ancaman narkotika dan obat-obat terlarang ini,” terang Ikent.
Selesai pemaparan dari kedua narasumber, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.
Pada sesi diskusi dan tanya jawab ini, para Lurah dan Kepala Lingkungan begitu antusias menanyakan tentang permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan semuanya dapat di jawab dengan baik dan jelas oleh para narasumber.
Dalam kegiatan ini dilaksanakan juga penyerahan stiker dan brosur Anti Korupsi dan Anti Narkoba kepada para peserta yang secara simbolis di serahkan oleh Kasi Penkum kepada Camat Sario Handry Lasut, SE.
Kegiatan ini KEJATI SULUT GELAR PENERANGAN HUKUM DI KECAMATAN SARIO
Tim Penyuluhan/Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) kembali melakukan kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum di Kecamatan Sario Manado Selasa, (21/5/2019).
Tim yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Yoni E. Mallaka, SH. ini, terdiri dari Kasi E pada Asintel Kejati Sulut Khathryna I. Pelealu, SH.MH, Reny Hamel, SH, Augustinus Nong dan Tertius Lumimbus.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sario ini di hadiri oleh jajaran Pemerintah Kecamatan Sario, Para Lurah bersama jajarannya serta Kepala Lingkungan se Kecamatan Sario.
Acara dimulai pukul 09.00 Wita dan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan sambutan Camat Sario Handry Lasut, SE.
Dalam sambutannya Lasut sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Kejati Sulut tersebut dan menyampaikan terima kasih dan rasa bangga atas dilaksanakannya kegiatan Penerangan Hukum di Kecamatan Sario. Menurutnya kegiatan ini sangat penting dalam rangka menunjang lancarnya pelaksanaan tugas seluruh aparatur pemerintah di Kecamatan Sario.
Selesai sambutan Camat dilanjutkan dengan pemaparan materi secara bergantian oleh para narasumber yaitu Kasi Penkum menyampaikan materi tentang Tindak Pidana Korupsi; Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) sedangkan Kasi E pada Asintel Khathryna Ikent Pelealu, SH.MH., menyampaikan materi tentang Tindak Pidana Narkoba.
Dalam pemaparannya terkait Tindak Pidana Korupsi, Kasi Penkum antara lain menjelaskan bahwa Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kelurahan serta Kepala Lingkungan merupakan ujung tombak dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, apalagi akan ada dana kelurahan.
Menurut Mallaka di tahun 2019 Pemerintah akan mengucurkan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun yang dialokasikan kepada 8.122 kelurahan di Indonesia termasuk kelurahan-kelurahan yang ada di Kota Manado.
Oleh karena itu Mallaka meminta agar dalam pengelolaan dana kelurahan yang ada di Kecamatan Sario nantinya, agar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, serta sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang ada, sehingga tindak terjadi tindak pidana korupsi.
Terkait dengan TP4D, Mallaka antara lain menerangkan bahwa salahsatu tugas dari TP4D adalah mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pembangunan melalui upaya preventif/pencegahan dan persuasif.
Oleh karena itu, Mallaka meyarankan, jika ada Instansi Pemerintah termasuk didalamnya Pemerintah Kecamatan Sario, BUMN maupun BUMD yang melaksanakan suatu proyek pembangunan ada keragu-raguan, dapat meminta pengawalan dari TP4D Kejati Sulut maupun TP4D Kejari Manado.
Mallaka pun mencontohkan bahwa untuk pengelolaan dana desa di seluruh Desa yang ada di Kabupaten Minahasa telah dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh TP4D Kejari Minahasa.
Sementara itu Khathryna Ikent Pelealu, SH.MH dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi tentang narkotika dan obat-obat terlarang lainnya. Dihadapan seluruh peserta Ikent menguraikan tentang definisi Narkoba serta jenis-jenis yang termasuk di dalamnya serta ancaman pidana sebagaimana yang di atur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Ikent sudah ada 94 jenis Narkoba baru yang sudah masuk di Indonesia. Oleh karena itu dibutuhkan kerja keras dari semua pihak baik pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat untuk memberantas hal-hal tersebut.
“Guna memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang ini, Kejati Sulut melalui Tim Penkum telah masuk ke sekolah-sekolah dan instansi-instansi pemerintah termasuk Kecamatan Sario saat ini agar kita tahu tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang, kita tahu tentang dampak hukumnya dan kita bisa bersama-sama membentengi diri kita, membentengi keluarga kita dan membentengi lingkungan tempat tinggal kita dari ancaman narkotika dan obat-obat terlarang ini.” terang Ikent.
Selesai pemaparan dari kedua narasumber, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Kesempatan ini digunakan dengan baik oleh Para Lurah dan Kepala Lingkungan yang hadir.
Pada sesi diskusi dan tanya jawab ini, Para Lurah dan Kepala Lingkungan begitu antusias menanyakan tentang permasalahan-permasalahan hukum yang di hadapi dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan semuanya dapat di jawab dengan baik dan jelas oleh para narasumber.
Dalam kegiatan ini dilaksanakan juga penyerahan stiker dan brosur Anti Korupsi dan Anti Narkoba kepada para peserta yang secara simbolis diserahkan oleh Kasi Penkum kepada Camat Sario Handry Lasut.
Kegiatan ini berlangsung dengan baik, ditutup dengan ucapan terima kasih oleh Kepala Seksi Trantib Kecamatan Sario Ferry Tular SE.
Diakhir acara para peserta diberi kesempatan secara bergantian untuk melihat alat peraga narkotika dan obat-obat terlarang yang di bawa oleh Tim Penkum.
(***/sri)