Manado, BeritaManado.com — Setelah sebelumnya melaksanakan kegiatan penyuluhan/penerangan hukum (penkum) dibeberapa sekolah dan instansi pemerintah di Kota Manado, Tim Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) kembali melakukan kegiatan tersebut di Kecamatan Malalayang pada Selasa (26/2/2019).
Tim yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Yoni E Mallaka SH ini terdiri dari Kasi E pada Asintel Kejati Sulut Khathryna I Pelealu SH MH, Reny Hamel SH, Heskiel Sumombo SH, Augustinus Nong dan Tertius Lumimbus.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Malalayang ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kecamatan Malalayang, 9 Lurah dan 67 Kepala Lingkungan se-Kecamatan Wanea, Tim Penggerak PKK serta tokoh-tokoh masyarakat.
Acara yang dibuka oleh Camat Malalayang Ibu Deysi Kalalo SE MAP ini berlangsung dengan lancar hingga selesai.
Dalam sambutannya, Deysi Kalalo menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejati Sulut tersebut.
Selaku Pemerintah Kecamatan, Kalalo mengaku bangga dan berterima kasih kepada Tim Penkum Kejati yang boleh melaksanakan kegiatan ini karena sangat penting dalam menunjang lancarnya pelaksanaan tugas.
“Selaku masyarakat awam, kami perlu informasi tentang penegakkan hukum dan hukum itu sendiri. Inilah waktu yang tepat untuk menanyakan secara langsung apa yang tidak kami ketahui tentang hukum berkaitan dengan pelaksanaan tugas kami kedepan,” ujar Deasy.
Pemaparan materi pun kemudian dibawakan bergantian oleh para narasumber yaitu Yoni Mallaka menyampaikan materi tentang Tindak Pidana Korupsi; Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Khathryna Ikent Pelealu SH MH menyampaikan materi tentang Tindak Pidana Narkoba.
Dalam pemaparannya terkait Tindak Pidana Korupsi, Yoni menjelaskan, pemerintah Kecamatan, Kelurahan serta Kepala Lingkungan merupakan ujung tombak dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, apalagi akan ada dana kelurahan.
Menurut Mallaka, di tahun 2019 pemerintah akan mengucurkan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun yang dialokasikan kepada 8.122 kelurahan di Indonesia termasuk kelurahan-kelurahan yang ada di Kota Manado.
Oleh karena itu Mallaka meminta agar dalam pengelolaan dana kelurahan yang ada di Kecamatan Malalayang nantinya, agar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Juga sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang ada, sehingga tindak terjadi tindak pidana korupsi,” kata Mallaka.
Sementara itu, terkait dengan TP4D, Mallaka menerangkan, salah satu tugas dari TP4D adalah mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pembangunan melalui upaya preventif/pencegahan dan persuasif.
Oleh karena itu, Mallaka menyarankan, jika ada instansi pemerintah termasuk didalamnya pemerintah Kecamatan Malalayang, BUMN maupun BUMD yang melaksanakan suatu proyek pembangunan ada keragu-raguan, dapat meminta pengawalan dari TP4D Kejati Sulut maupun TP4D Kejari Manado.
“Contohnya, pengelolaan dana desa di seluruh desa yang ada di Kabupaten Minahasa telah dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh TP4D Kejari Minahasa,” ungkap Mallaka.
Dalam materi lainnya, Khathryna Ikent Pelealu menguraikan tentang definisi narkoba serta jenis-jenis yang termasuk didalamnya serta ancaman pidana sebagaimana yang di atur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Ikent, sudah ada 94 jenis narkoba baru yang masuk di Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja keras dari semua pihak baik pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat untuk memberantas hal-hal tersebut.
“Guna memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang ini, Kejati Sulut melalui Tim Penkum telah masuk ke sekolah-sekolah dan instansi-instansi pemerintah termasuk Kecamatan Malalayang saat ini agar kita tahu tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang. Kita tahu tentang dampak hukumnya dan kita bisa bersama-sama membentengi diri kita, membentengi keluarga kita dan membentengi lingkungan tempat tinggal kita dari ancaman narkotika dan obat-obat terlarang ini.” terang Ikent.
(***/Sri)