Manado, BeritaManado.com — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut), Andi Muh Iqbal Arief, SH, MH memberikan penghargaan kepada Jaksa dan pegawai teladan/agen perubahan periode Januari-Maret 2020 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Senin (20/4/2020).
Dengan adanya wabah pandemi COVID-19, maka pemberian penghargaan ini dilakukan secara sederhana dengan menerapkan physical distancing di halaman Kejati Sulut.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kajati Sulut, Andi Muh Iqbal Arief, SH MH, Wakajati Sulut, A Dita Prawitaningsih, SH MH, para Asisten, Kabag TU, Koordinator, dan para pejabat struktural eselon IV Kejati Sulut.
Acara ini diawali dengan pembacaan surat keputusan dari Kajati yang dibacakan oleh Asisten Pembinaan Kejati Sulut, A Syarir Harahap SH MH, yang memutuskan dan menunjuk pegawai teladan/agen perubahan kepada Jaksa Yoni E. Mallaka SH selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Elisabeth B. Rongre selaku pegawai tata usaha dan pengelola data pada Asisten Bidang Pembinaan Kejati Sulut.
Terkait dengan pemberian penghargaan tersebut, Kajati Sulut mengatakan, penghargaan ini diberikan kepada Jaksa dan pegawai teladan sebagai agen perubahan reformasi birokrasi yang bertugas sebagai panutan untuk pegawai yang lainnya dalam integritas dan kinerja dalam bekerja.
“Penghargaan ini semoga bisa menjadi contoh untuk pegawai dan jaksa lainnya untuk kedepan bisa lebih meningkatkan kinerja dan integritas dalam bekerja, tetap semangat, berikan yang terbaik dalam pelayanan publik,” ujar Kajati Sulut melalui Kasi Penkum Yoni E. Mallaka, SH. Kepada BeritaManado.com, Senin (20/4/2020).
Selanjutnya, ia katakan, Jaksa dan pegawai teladan tersebut mempunyai peran sebagai katalis yang memberikan keyakinan, sebagai penggerak perubahan, sebagai pemberi solusi, mediator, penghubung, serta menjadi teladan.
“Untuk mereka yang mendapatkan penghargaan semoga jangan lupakan tugas pokok kalian, dan tugas pokok sebagai agen perubahan. Jadilah individu yang dapat dijadikan contoh dalam berprestasi, dalam bertingkah laku, dan berpikir dalam pola yang lebih maju kearah pentingnya perubahan unit kerja untuk membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” tutup Kajati Sulut.
Diketahui, penyerahan penghargaan dan bonus ini diberikan langsung oleh Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief SH MH kepada Jaksa Yoni E. Mallaka SH, dan Wakajati Sulut A. Dita Prawitaningsih SH MH menyerahkan kepada Elishabeth Rongre selaku pegawai tata usaha Kejati Sulut.
(***/DimasKoesnan)